thayyibah.com :: Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Soal: Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut menikah lagi dengan wanita lain? Jawab: Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah Ta’ala membolehkan hal itu. Adapun mengenai sang istri yang meminta cerai, jika suaminya tersebut melalaikan hak-hak sang istri dan tidak menunaikannya, maka boleh bagi sang ...
Read More »