Thayyibah.com :: Bentuk gratifikasi di tengah-tengah masyarakat lazim dikenal sebagai hadiah, tanda terima kasih, tips, dan sebagainya. Menurut pakar ekonom Islam Syafii Antonio, pemberian hadiah dinilai haram jika kondisi pemberi dan penerima pada posisi dari “bawah” ke “atas”. Misalkan, dari bawahan ke atasan, dari wajib pajak ke petugas pajak, dari rakyat ke pejabat, dan seterusnya. Pemberian dari bawah ke atas ini ...
Read More »