Oleh : Nur Fajri Romadhon Daging kurban (non-nazar) boleh dibagikan dalam kondisi sudah dimasak. Sama saja dimasak dalam bentuk daging kornet (FYI: daging kornet itu sebenarnya sudah dimasak) yang lalu dikalengkan, dalam bentuk rendang, sate, gulai, steak, atau olahan lainnya. Apalagi dalam beberapa kondisi, pembagian daging kurban dalam kondisi tidak mentah, misalnya sudah dibuat kornet kalengan, lebih besar ...
Read More »