Thayyibah.com:: JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pasal-pasal mengenai penodaan agama harus tetap ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebab, pasal 29 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. “Karena itu, agama mendapat ...
Read More »