Sewaktu saya kuliah dulu, ada mata kuliah “الفقه الجناءي” (Fiqh Kriminal Islam). Dosennya Professor Abd. Qadir Syahathah, pakar hukum pidana Islam. Salah satu bahasan dalam Fiqh Kriminal Islam itu tentang kafarah yang mirip dengan teori compensation dalam Law of Tort pada hukum Inggris. Bedanya, kafarah adalah denda yang dituangkan al-Qur’an atas pelanggaran bulan suci Ramadhan, sedangkan compensation adalah denda atas ...
Read More »