thayyibah.com :: Ruqyah dibolehkan apabila terpenuhi tiga syarat, apabila tidak terpenuhi maka terlarang, yaitu: 1. Meyakini bahwa ruqyah tersebut dapat bermanfaat dengan izin Allah ta’ala semata. 2. Tidak mengandung penyelisihan terhadap syari’at, yaitu syirik, bid’ah dan maksiat; • Contoh ruqyah yang mengandung syirik seperti memohon kepada selain Allah ta’ala, adanya penyembelihan untuk selain Allah, menggunakan jimat sebagai medianya, dan lain-lain. ...
Read More »