thayyibah.com :: Organisasi masyarakat Islam mengingatkan Kementerian Agama untuk berhati-hati dalam menerapkan Peraturan Menteri Agama Nomor (PMA) 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Keberadaan PMA itu diharapkan benar-benar untuk membantu pengelolaan majelis taklim, bukan untuk mendiskriminasi dan mengintervensi kegiatan keislaman. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengakui bahwa pemerintah memiliki maksud baik. Namun, penerbitan PMA Majelis Taklim dianggap terlalu mengatur ranah ...
Read More »