Breaking News

Tag Archives: mengkonsumsi

Apakah Halal Mengonsumsi Hewan yang Memakan Kotoran?

thayyibah.com :: Dalam ilmu fikih, hewan yang makanannya kotoran atau benda najis disebut jallalah”. Ulama berbeda pendapat mengenai definisinya. Ada yang berpendapat, hewan dikategorikan jallalah bila seluruh dan atau sebagian besar pakannya berasal dari kotoran atau najis. Pendapat lain, jika pakan yang najis hanya sedikit dan pakan yang tidak najis lebih banyak dikonsumsi oleh hewan tersebut, maka ia tidak termasuk jallalah. Al-Imam An-Nawawi dalam ...

Read More »