thayyibah.com :: Saudara dan Saudariku yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Hukum memandikan dan mengkafani mayit adalah fardhu kifayah. Apabila telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin, maka bagi yang lain gugur kewajibannya. Dengan dalil sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam tentang seorang muhrim (orang yang mengerjakan ihram) yang terjatuh dan terlempar dari untanya: اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ “Mandikanlah dia dengan ...
Read More »