thayyibah.com :: Saat ini makin banyak wanita yang memakai lipstik, akan tetapi banyak juga yang masih menganggap lipstik haram hukumnya. Sebenarnya bagaimanakah hukum fiqih menggunakan lipstik? Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata, “Tidak apa-apa memakai pemerah bibir (Lipstik). Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato, karena wasym itu menanam salah satu ...
Read More »