Oleh: Agus Dardiri Zunaidi Debt collector ini dapat dilaporkan polisi. Meskipun benar-benar nagih hutang. Perbuatan debt collector ini bukan sekedar vandalisme. Vandalisme, merupakan corat coret di tembok/dinding/pagar biasanya dilakukan anak anak (orang) nakal dan jalanan. Vandalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya)” atau “perusakan dan ...
Read More »Tag Archives: kuhp
Putusan MK: Kumpul Kebo dan LGBT Tak Bisa Dipidana
thayyibah.com :: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perluasan aturan soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Gugatan tersebut terkait perbuatan zina dalam kumpul kebo hingga soal LGBT bisa dipidana. Pihak yang menjadi pemohon ini adalah Guru Besar IPB Euis Sunarti dengan beberapa orang lainnya. Mereka menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 ...
Read More »