thayyibah,com :: Berikut ini kami nukilkan fatwa ulama akan masalah ini : Syeikh Bin Baz Rohimahullah berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.” Maqalaat ...
Read More »