thayyibah.com :: Dewasa ini, situs jejaring sosial memang sedang marak-maraknya, dari mulai anak-anak sampai orang dewasa pasti sudah mempunyai, seakan Media Sosial menjadi salah satu syarat yang wajib bagi setiap orang. Tentunya situs jejaring sosial seperti ini ada sisi negatif dan positifnya. Tergantung orang yang menggunakannya, ada orang yang menggunakannya sebagai ajang silaturahmi dengan teman lama, bisnis, dakwah, berbagi cerita, ...
Read More »Tag Archives: hukum
Hukum Seputar Cincin
thayyibah.com :: Diriwayatkan oleh Bukhari (98) dan Muslim (884) di dalam kitab Shahihkeduanya dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat menuju shalat ‘Ied bersama Bilal. Kemudian beliau berkhutbah dan menduga bahwa khutbah beliau belum terdengar oleh jamaah perempuan. Lalu beliau menuju jamaah perempuan dan memberikan nasehat untuk mereka dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Kemudian para wanita mulai melemparkan anting-anting dan cincin mereka ...
Read More »Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Tua
Jabat tangan. Ilustrasi Terjadi silang pendapat utamanya tentang kebolehan di kalanga ulama. thayyibah.com :: Persoalan jabat tangan antara laki-laki dan wanita ternyata mendapat perhatian cukup serius dari para ulama, khususnya yang salaf dan khalaf. Terjadi silang pendapat utamanya tentang kebolehan menjabat tangan wanita atau lelaki bukan muhrim yang sudah uzur. Lalu, bagaimanakah hukum jabat tangan dengan lawan jenis yang sudah tua? ...
Read More »Ruginya Meninggalkan Shalat Ashar
thayyibah.com :: Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalnya. Ini menunjukkan bahaya meninggalkan satu shalat saja. Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594). Kata Al Muhallab, maknanya adalah meninggalkan dengan menyia-nyiakannya dan menganggap remeh keutamaan waktunya ...
Read More »Hukum Memandang Wanita
thayyibah.com :: Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Jadi boleh ketika hajat. Namun ada beberapa rincian mengenai hukum memandang wanita sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib ditambah penjelasan di catatan kaki yang kami sajikan. Moga bermanfaat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi tujuh: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak ...
Read More »Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan?
Definisi air musta’mal thayyibah.com :: Mus’tamal artinya sesuatu yang dipakai. Air mus’tamal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci. Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah mengatakan: وهو المنفصل من أعضاء المتوضئ والمغتسل “air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi” (Fiqhus Sunnah, 1/18). Namun dalam pembahasan di kitab-kitab fiqih, para ulama juga memasukkan air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis ...
Read More »Hukum Menangis Ketika Shalat
thayyibah.com :: Dalam ayat lainnya disebutkan, وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آَيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا “Dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam: 58) Dari ‘Abdullah bin Asy-Syikkhir, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ...
Read More »Bolehkah Shalat ketika Adzan Masih Berkumandang?
Pertanyaan: Assalamu’alaikum thayyibah.com :: Ustadz shalat pas adzan itu boleh apa makruh? Apa harus nunggu adzan selesai dahulu? Dari: Dalton Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du Terdapat larangan untuk melaksanakan shalat sunah di tiga waktu larangan: Dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ ...
Read More »Arti Pelakor dan Hukum Pelakor dalam Islam, Alquran & Hadits
thayyibah.com :: Pelakor artinya adalah pencuri laki orang. Kata-kata ini muncul menggantikan istilah wanita idaman lain (WIL) dan menjadi viral di media sosial. Secara tata bahasa, kata-kata pelakor muncul dan populer pada tahun 2017 dan tidak ditemukan di kamus Bahasa Indonesia. Sebab, istilah pelakor adalah singkatan dari pencuri lelaki orang. Netizen zaman now lah yang membuat istilah tersebut. ...
Read More »Hukum hoax dalam Islam
thayyibah.com :: Salah satu penyebab perpecahan umat yang sudah sangat mengkhawatirkan hari ini adalah menerima berita dari orang lain tanpa menyaringnya dengan kritis. Menurut Syeikh Abdurrahman as-Sa’di, sebagai makhluk yang diberi akal, kita harus hati-hati dalam menerima sebuah isi berita. Harus melakukan proses seleksi, menyaring, dan jangan sembrono dengan menerimanya begitu saja. Dalam literatur-literatur ushul fiqh disebutkan dengan begitu jelas definisi sebuah berita; ...
Read More »