Oleh : Inayatullah Hasyim Dalam ilmu hukum, ada kaedah yang terkenal Unus Testis Nullus Testis. Secara umum, kaedah ini difahami sebagai “satu saksi bukanlah saksi”. Pemahaman itu kemudian tertuang dalam hukum acara (KUHAP) kita. Pasal 185 ayat 2 berbunyi, “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”. Apa sih makna sebenarnya dari ...
Read More »Tag Archives: hamba sahaya
Hukum Memandang Wanita
thayyibah.com :: Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Jadi boleh ketika hajat. Namun ada beberapa rincian mengenai hukum memandang wanita sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib ditambah penjelasan di catatan kaki yang kami sajikan. Moga bermanfaat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi tujuh: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak ...
Read More »