thayyibah.com :: Ulama madzhab hambali berbeda pendapat tentang hukum memakan daging mentah, antara mubah dan makruh. Ibnu Muflih dalam al-Furu’ mengatakan, وَلَا بَأْسَ بِلَحْمٍ نِيءٍ ، نَقَلَهُ مُهَنَّا ، وَلَحْمٍ مُنْتِنٍ ، نَقَلَهُ أَبُو الْحَارِثِ . وَذَكَرَ جَمَاعَةٌ فِيهِمَا : يُكْرَهُ Tidak masalah makan daging mentah, sebagaimana riwayat yang dinukil dari Muhana (murid Imam Ahmad). Juga dibolehkan makan daging yang sudah ...
Read More »