Taubat dari Mengurangi Timbangan Ketika Berdagang Pertanyaan: thayyibah.com :: Assalamualaikum, Ustadz, Bagaimana cara menebus dosa mengurangi timbangan ketika berdagang ? terima kasih. Jawaban: Wa’alaikumussalam, Bismillah walhamdulillah, Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulullah, Saudara-saudari yang kami hormati, telah kita ketahui bersama bahwa Allah ﷻ mewajibkan kita agar jujur dalam melakukan transaksi jual beli, diantara perintah Allah ﷻ adalah untuk jujur dalam menakar dan menimbang ...
Read More »Tag Archives: dagang
Ustadz kok Dagang?
propecia equivalent. “Ustadz kok dagang” “Halah, ngaku agamis, ternyata jualan agama” thayyibah.com :: Komentar satir sinis dan serupa dengannya tentu sudah akrab di telinga kita, dan senantiasa muncul komentar yang sama pedasnya atau lebih dari itu di kolom komentar saat posting-posting tentang jualan kita temukan, dan tentu di postingan kali ini pun juga pasti akan ada komentar serupa hehehe.. Padahal, menafkahi ...
Read More »Sifat Jelek: Pelit dan Berdagang Asal Laris dengan Dusta
Intisari Khutbah Jumat dari Syaikh Usamah bin ‘Abdillah Al-Khiyath @ Masjidil Haram, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H thayyibah.com :: Kita semua diperintahkan untuk berpegang teguh pada kebenaran. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia berkata, خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا ...
Read More »Cara Memulai Usaha Bagi Siapa yang Memiliki Tekad
CARA MEMULAI USAHA ITU SEDERHANA thayyibah.com :: Bagaimana cara memulai bisnis? Harus punya modal dulu? Ya, saya sering diskusi dengan banyak orang yang katanya ingin bisnis. Tapi, katanya dia belum memulai karena tidak punya modal. Sebenarnya, sudah banyak baik para motivator maupun trainer bisnis yang mengatakan untuk memulai bisnis tidak selalu harus punya modal uang dulu. Artinya, meski Anda tidak memiliki ...
Read More »Pandangan Ulama
thayyibah.com :: Ibnu Bathal mengemukakan bahwa para ulama sepakat menetapkan bahwa bai’ najsyi merupakan perbuatan maksiat. Dan jual beli yang dilakukan secara najsyi adalah batal menurut madzhab Dzhahiri dan Hambali. Sementara Madzhab Maliki berpendapat bahwa jika terjadi bai’ Najsyi, pembeli berhak melakukan khiyar, yaitu berhak membatalkan jual beli tersebut, apabila kemudian ia mengetahui bahwa ia telah tertipu. Adapun Ibnu Abi Aufa ...
Read More »