Pertanyaan : Assalamu ’alaikum ya Ustadz, thayyibah.com :: Saya ingin bertanya, apa hukumnya memakai aksesoris berupa dompet, tali pinggang dan sejenisnya yang terbuat dari kulit buaya atau kulit binatang buas lainnya seperti ular, biawak dan lain-lain.Terima kasih sebelumnya atas jawabannya. Wassalamu ‘alaikum. Jawaban : Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Umumnya para ulama sepakat bahwa kulit bangkai bisa disucikan dengan jalan penyamakan. Walaupun bangkai itu ...
Read More »