Oleh: Hersubeno Arief DPR RI baru saja mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2020. Di media sosial (medsos) bergema tagar #dprbunuhdiri, #dprkartumati, #dprbudakistana. Seruan netizen itu tidak salah. Dengan mengesahkan Perppu Covid —begitu media menyebutnya— DPR mengamputasi dirinya sendiri secara sukarela. Tiga fungsi utama DPR sebagai lembaga negara dibabat habis. Fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Secara formal DPR tetap ada. Tapi ...
Read More »