Breaking News

Tag Archives: bai’ najsyi

Pandangan Ulama

thayyibah.com :: Ibnu Bathal mengemukakan bahwa para ulama sepakat menetapkan bahwa bai’ najsyi merupakan perbuatan maksiat. Dan jual beli yang dilakukan secara najsyi adalah batal menurut madzhab Dzhahiri dan Hambali. Sementara Madzhab Maliki berpendapat bahwa jika terjadi bai’ Najsyi, pembeli berhak melakukan khiyar, yaitu berhak membatalkan jual beli tersebut, apabila kemudian ia mengetahui bahwa ia telah tertipu. Adapun Ibnu Abi Aufa ...

Read More »