Thayyibah.com :: Majelis Ulama Indonesia resmi mengeluarkan fatwa terkait penggunaan atribut agama lain. Berikut petikan lengkap isi fatwa MUI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 56 Tahun 2016 Tentang HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah : *MENIMBANG : * a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama ...
Read More »