thayyibah.com :: “Tidak bertegur sapa atau memutuskan hubungan dengan sesama muslim tidak dibolehkan; karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
لا يحل لرجل أن يهجر أخاه المسلم فوق ثلاث ، يلتقيان فيعرض هذا ويعرض هذا وخيرهما الذي يبدأ بالسلام (رواه البخاري، رقم 5727 ومسلم، رقم 2560 )
“Tidak halal bagi seseorang apabila ia memutuskan hubungan dengan saudaranya sesama muslim melebihi tiga hari, keduanya saling bertemu namun saling mengacuhkan satu sama lain dan yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai menegur dengan mengucapkan Salam.” (Hadits Riwayat AI Bukhari, no. 5727 dan Muslim, no. 2560)
Terlebih lagi saudara yang sedang diputuskan ini adalah seorang mukmin yang sangat dekat dengan anda, bisa jadi dia adalah saudara, keponakan, paman, saudara sepupu maka sesungguhnya memutuskan hubungan dengan mereka dalam hal ini sangat besar dosanya. Kecuali jika mereka ini dalam kondisi bermaksiat kepada Allah maka memutuskan mereka dikategorikan sebagai kemaslahatan sekiranya bertujuan agar dia menghentikan kemaksiatannya, dalam hal ini tidak bertegur sapa dibolehkan karena masuk dalam kategori menghilangkan kemungkaran.
Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda :
من رأى منكم منكراً فليغيّره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان (رواه مسلم، رقم 49 )
“Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia merobahnya dengan tangannya, apabila dia tidak mampu merobah dengan tangannya maka dengan lisannya, dan apabila tidak mampu merobah dengan lisannya maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya keimanan” (Hadits riwayat Muslim, no. 49 ).
Dilihat dari asal syari’atnya memutuskan hubungan dengan sesama Mukmin itu hukumnya haram sehingga terdapat unsur-unsur yang menunjang untuk dibolehkannya melakukan pemutusan ini.”
(Lihat ‘Fatawa manaarul Islam’ karangan Ibnu Utsaimin, juz :3, halaman : 732)
Dan Waliyyuddin Al ‘Iraqi berkata :
“Kontek Pengharaman memutuskan hubungan dengan sesama ini jika bersumber dan muncul dari kemarahan pribadi pada hal-hal yang dibolehkan yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan agama. Adapun pemutusan hubungan untuk maslahah keagamaan seperti; kemaksiatan, bid’ah dan lain sebagainya, maka tidak dilarang, karena dahulu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah memberikan perintah kepada para sahabat yang lain agar memutuskan hubungan dengan Ka’ab Bin Malik, Hilal bin Umayyah dan Murarah bin ar Robi’ Radliyallahu Anhum.
Ibnu Abdi Al Barr berkata: “Dan didalam Hadits Ka’ab ini merupakan dasar dan dalil bahwasannya dibolehkan untuk memutuskan hubungan dan tidak bertegur sapa dengan sesama muslim jika memang jelas dan nampak dia telah melakukan Bid’ah ataupun kekejian, sehingga memutuskan hubungan dengannya merupakan bentuk pengingkaran agar menjadi pelajaran bagi dia dan agar meninggalkan perbuatan buruknya.”
Abu Al Abbas Al Qurthubi mengatakan : “Adapun memutuskan hubungan karena sebab kemaksiatan dan bid’ah maka hal ini memang patut diberikan sampai dia bertaubat kepada Allah dan tidak ada satu ulama-pun yang menentang akan hal ini.
Ibnu Abdi Al Barr -pun berkata: Para ulama bersepakat bahwasannya tidak diperkenankan bagi seorang muslim memutuskan hubungannya dengan sesama Muslim yang lain melebihi tiga hari, melainkan jika memang ia khawatir apabila berhubungan dan mengajak bicara dengannya itu akan mengakibatkan kerancuan dalam beragama atau akan menimbulkan dalam dirinya apa yang bisa membahayakan urusan agama dan dunianya. Jika memang itu yang dikhawatirkan akan terjadi apabila berhubungan dengan pelaku maksiat maka dibolehkan menjauhinya. Boleh jadi orang yang kelihatannya keras tapi memiliki hati yang mulia, itu lebih baik daripada orang yang sering bercengkerama dan bergaul dengan kita tapi seringkali pula dia menyakiti kita.” Diambil dari kitab “ Thorhu At Tatsrieb” ( 8/99 ).
Dan yang patut anda lakukan jika saudara anda melakukan dosa dan hal-hal yang haram, anda segera menasehatinya dan menjelaskan tentang keharaman apa yang telah dia lakukan dengan menerangkan bahwasannya hal semacam ini tidak dibolehkan kemudian mengingatkannya kepada Allah.
Namun, apabila setelah dia diberikan nasehat dan dia tetap melakukan kemaksiatannya dan anda mempunyai prinsip bahwa dengan memutuskan hubungan dengannya akan bisa merubah keadaannya, maka hal ini dibolehkan sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Adapun jika itu hanya sekedar prilaku teman yang anda tidak setuju dengannya atau perbedaan sudut pandang yang tidak sepakat antara anda dan teman anda, apalagi kalau teman anda tahu bahwa anda tidak sepakat dengan perbuatan dan sikapnya atau anda menganggap salah dalam sudut pandangnya kemudian anda menyikapinya dengan memutuskan hubungan dengannya, hal itu merupakan bentuk penolakan dan ketidaksepakatan anda pada teman anda. Maka hal ini menunjukkan bisa jadi memang anda semenjak awal tidak bisa menerima perbedaan dengan teman anda. Sesungguhnya hal ini tidak dianggap dan dikategorikan yang diperkenankan oleh syari’at terlebih lagi memutuskan hubungan dengannya lebih dari tiga hari.
Telah dijelaskan dan difatwakan oleh As Syaikh Ibnu Utsaimin bahwasannya asal hukum dari memutuskan hubungan sesama muslim adalah haram, kecuali jika ada unsur-unsur yang membolehkannya.
Dan patut bagi setiap muslim memiliki hati yang lapang, senantiasa memberikan nasehat pada saudaranya dan mampu untuk menghadapi sisi buruk atau kekurangan-kekurangan mereka dan tidak terburu-buru untuk menjadikan dan mengambil solusi yang bisa jadi itu akan menjadi sebab perpecahan dan pemutusan hubungan yang diharamkan. Semoga Allah memberikan Taufiq-Nya pada semuanya terhadap apa yang dicintai dan diridhoi-Nya, dan Shalawat serta Salam Atas Nabi kita Muhammad.
Sumber: islamqa