Nelayan Indonesia selama ini diberi kesempatan oleh Pemerintah Australia untuk boleh mencari hasil laut pada area yang terbatas di Ashmore Reef (Pulau Pasir) dan sekitarnya. Namun kesempatan itu hanya diberikan kepada nelayan tradisioonal yang menggunakan kapal (perahu) layar dan peralatan tangkap yang juga tradisional.
Kesempatan itu sudah lama disepakati Pemerintah Indonesai dan Australia yang kemudian dikenal dengan Hak Tradisional Nelayan. Selama ini yang memanfaatkan Hak Tradisional itu adalah nelayan dari Pulau Rote dan dari Pulau Ra’as, Sumemep.
Diantara hasil laut yang dicari nelayan asal Pulau Rote, khususnya dari Papela, di Ashmore Reef dan sekitarnya adalah Teripang. Teripang sendiri adalah komoditas laut yang punya harga jual tinggi.
Ada puluhan jenis Teripang yang bisa dijadikan komoditas perdagangan. Harganyapun berfariasi, mulai dari pulihan ribu rupiah per kilogramnya hingga jutaan rupiah.
Nelayan dari Papela umumnya membutuhkan waktu dua sampai tiga minggu untul mencari Teripang ini dalam satu kali pelayaran.
Hasil tangkapan nelayan kemudian dibeli oleh pengepul, juga masih di Papela. Salah satu pengepul Teripang di Papela adalah Hasan Tapo.
Setelah membeli dari nelayan, Hasan Tapo kemudian mengolah kembali Teripang-teripang tersebut dan jemur pada terik matahari hingga kadar airnya berkurang. Hasan Tapo kemudian menjual kepada pengepul besar di Kupang yang kemudian membawanya ke Surabaya.
Sebagai pengepul, Hasan Tapo juga bisa melayani pembeli Teripang dari mana saja, termasuk dari luar negeri sekalipun.