Breaking News

Bolehkah Perempuan Menawarkan Diri untuk Dinikahi?

bunga

thayyibah.com :: Masih banyak yang menganggap perempuan yang menawarkan diri untuk dinikahi adalah perempuan agresif dan melakukan hal yang menjatuhkan harga dirinya. Sebenarnya bagaimanakah Islam memandang hal ini?

Imam Bukhari menceritakan cerita dari Anas r.a. ada seorang wanita yang datang menawarkan diri kepada Rasulullah SAW dan berkata: “Ya Rasulullah! Apakah baginda membutuhkan daku?”

Putri Anas yang hadir dan mendengarkan perkataan wanita itu mencela sang wanita yang tidak punya harga diri & rasa malu, “Alangkah sedikitnya rasa malunya, sungguh memalukan, sungguh memalukan.” Anas berkata kepada putrinya: “Dia lebih baik darimu, Dia senang kepada Rasulullah SAW lalu dia menawarkan dirinya untuk beliau!” (HR Bukhari).

“Di antara kehebatan Bukhari di sini,” kata Ibnu Al Munir, sebagaimana dinukil Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, “Adalah dia tahu bahwa kisah perempuan yang menyerahkan dirinya ini bersifat khusus. Maka, dia beristinbath (menyimpulkan hukum) dari hadits ini untuk kasus yang tidak bersifat khusus, yaitu diperbolehkannya seorang perempuan menawarkan dirinya kepada lelaki yang shalih karena menginginkan keshalihannya. Hal itu boleh dilakukan.”

“Hadits tadi memuat dalil bolehnya seorang perempuan menawarkan dirinya kepada laki-laki shalih. Perempuan itu juga boleh memposthukan bahwa ia mencintai laki-laki tersebut karena keshalihannya, keutamaan yang dimilikinya, keilmuannya, dan kemuliannya. Sungguh ini bukan suatu perangai jelek. Bahkan, ini menunjukkan keutamaan yang dimiliki perempuan itu,” kata Imam Al ‘Aini.

Masih dari Fathul Bari, dalam Kitab Tafsir, diterangkan bahwa perempuan yang menawarkan diri itu adalah Khaulah binti Hakim, dan ada yang mengatakan Ummu Syarik atau Fathimah binti Syuraih. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa perempuan itu adalah Laila binti Hathim, Zainab binti Khuzaimah, dan Maimunah bintul Harits.

“Dari hadits tentang seorang perempuan yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah ini,” kata Ibnu Hajar, “Dapat disimpulkan bahwa barangsiapa dari kaum perempuan yang ingin menikah dengan orang yang lebih tinggi darinya, tidak ada yang harus dirasakan malu sama sekali. Apalagi kalau niatnya baik dan tujuannya benar. Katakanlah, umpamanya karena lelaki yang ingin dia tawarkan itu mempunyai kelebihan dalam soal agama, atau karena rasa cinta yang apabila didiamkan saja dikhawatirkan dapat membuatnya terjerumus pada hal-hal yang dilarang.”

Dari hadits di atas dapat disimpulkan, bahwa jika seseorang ingin menawarkan dirinya untuk dinikahi, harus pada lelaki yang beriman dan memiliki ketinggian akhlak, karena jika tidak, sudahlah pasti lelaki itu tidak akan menghargai perempuan tersebut dan justru merendahkannya.

 

Dari berbagai sumber

About A Halia