thayyibah.com :: Setiap wanita, jika dalam kondisi normal, pastilah mengalami haid dalam masa subur dan mengalami berhentinya darah haid yang biasa disebut menopause. Hanya saja tidak semua wanita sama waktu mulai haid dan menopausenya tergantung dengan kondisi tubuh, kesehatan, faktor psikis dan non psikis lainnya yang mempengaruhi.
Perbedaan waktu berhenti haid ini sebenarnya juga menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi wanita, karena kebingungan saat mendapati darah haid di atas usia 50 tahunan. Apakah ini dihukumi sebagai darah haid atau menopause? Dalam Islam hal ini mendapatkan perhatian khusus, dikarenakan akibat hukum tertentu yang ditimbulkan oleh wanita dalam kondisi haid atau menopause.
Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan, kapan saja wanita mendapati haidnya berhenti, dan sudah tidak dapat diharapkan terjadi haid lagi, maka hal ini disebut menopause. Beliau tanpa menyebutkan batas usia karena menganggap berbeda-beda wanita satu dan lainnya saat menopause tiba.
Berbeda dengan Madzab Syafi’i yang lebih terperinci menyebutkan usia yakni Perempuan masih mempunyai potensi mengeluarkan darah haid selama hidup. Namun rata-rata sampai usia 62 tahun. Jika selebihnya usia tersebut masih muncul darah, maka bukan dianggap darah haid.
Sedang Madzab Hanafi menetapkan usia wanita menopause rata-rata 55 tahun. Dan Madzab maliki adalah 50 tahun. Ada satu lagi madzab yang lebih mengedepankan ilmu kedokteran dengan mengatakan untuk mendapatkan status darah (yang tidak semua wanita sama masa terhentinya haid) maka sebaiknya wanita merujuk masukan pakar (kedokteran), hal ini dikatakan oleh Imam Malik bin Anas.
Ada perbedaan yang cukup signifikan saat para pakar ilmu fikih ingin menguak lebih jauh lagi mengenai batasan wanita itu saat dihukumi menopause (berdasarkan batasan waktunya) kemudian keluar darah lagi, apakah dihukumi sebagai darah haid atau darah istihadah, karena ini penting untuk keberlangsungan ibadah lainnya. Inilah jawaban para pakar ilmu fikih:
Usia haid biasanya 12-50 tahun. Dan bisa terjadi sebelum 12 tahun atau diatas 50 tahun tergantung kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya. (Muhammad Al-Utsaimin)
“Sebera pun adanya, kondisinya yang seperti apa dan pada usia berapa pun, maka keberadaan darah itu wajib dihukumi darah haid. Dan hanya Allah Yang Maha Tahu. (ad-Darimi).
Dari dua pendapat tadi bisa disimpulkan jika wanita kedapatan masih haid diatas usia 50 tahun, dan dia sehat (bukan sedang dalam kondisi sakit/habis operasi), maka darahnya tetap dihukumi sebagai darah haid.
Hanya saja untuk sekarang ini, para wanita tak perlu ragu-ragu lagi untuk memastikan apakah darah yang keluar setelah batas usia menopause (atau bahkan setelah mendapati menopause sekalipun), maka cobalah ke dokter kandungan untuk memastikan darah tersebut, apakah darah haid atau malah istihadhah karena hal ini berkenanan dengan ibadah yang dijalaninya.
Sahabat Ummi, jika memang akhirnya menopause benar-benar datang, maka janganlah risau karena ini memang kodrat Allah, ambil hikmah sebanyak-banyaknya dari hal ini, salah satu yang terbaik adalah bisa menjalankan semua ibadah dengan tenang tanpa ada halangan haid.
Sumber: http://www.ummi-online.com/