Sebab itu, orang yang sudah memenuhi usia wajib shalat beserta persyaratan lainnya tidak boleh meninggalkan shalat. Sementara bagi orang yang belum memenuhi persyaratan wajib shalat dibolehkan untuk tidak mengerjakan shalat. Maksudnya, mereka tidak berdosa bila meninggalkan shalat, seperti anak kecil, orang gila, dan lain-lain.
Meskipun demikian, anak kecil perlu diajari shalat dan dibimbing shalat sejak dini. Supaya ketika dewasa nanti, mereka terbiasa mengerjakan shalat. Rasulullah memerintahkan dalam hadis riwayat Abu Daud:
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Artinya:
“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Berdasarkan hadis ini, Rasulullah memerintahkan agar anak diajarkan dan disuruh shalat sejak usia dini. Apalagi kalau usianya tujuh tahun. Kalau usianya sudah sepuluh tahun, pukullah dia kalau tidak mau mengerjakan shalat. Maksud pukulan di sini tentu bukanlah pukulan yang menyakitkan dan memberi mudharat pada anak.
Hadis di atas juga tidak harus dipahami secara literal. Karena yang penting ketika anak berusia tujuh tahun sampai sepuluh tahun harus diperintahkan shalat. Kalau sudah usia sepuluh tahun masih tidak mau shalat, maka berikanlah dia sanksi. Catatannya, jangan sampai sanksi yang diberikan merusak anak.
Setiap orang tua punya cara sendiri dalam mendidik anaknya. Caranya boleh beda asalkan tujuannya sama.
Sumber: islami.co