Breaking News

Piagam Nabi Muhammad Kepada St. Catherine

Oleh : Islah Bahrawi

Pada tahun 628 M, delegasi Biara St. Catherine mendatangi Nabi Muhammad dan meminta perlindungannya. Beliau menyambutnya dengan memberikan piagam yang berisi hak-hak perlindungan.

Biara St. Catherine terletak di kaki Gunung Sinai dan merupakan biara tertua di dunia. Tempat ini memiliki banyak koleksi manuskrip Kristen tertua, nomor dua setelah Vatikan, dan situs warisan dunia. Biara Ini menyimpan arsip sejarah Kristen yang tetap aman selama 1400 tahun di bawah perlindungan kekuasaan Muslim.

Piagam Nabi Muhammad kepada St. Catherine itu berbunyi:

“Inilah pesan Muhammad bin Abdullah, sebagai perjanjian kepada mereka yang menganut agama Kristen, dekat dan jauh, kami bersama mereka.

Sesungguhnya aku, para hamba, para pembantu, dan para pengikutku membela mereka, karena umat Kristiani adalah warga negaraku; dan demi Allah! Saya menentang apa pun yang tidak menyenangkan mereka.

Tidak ada paksaan untuk menimpa mereka. Hakim-hakim mereka juga tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya, begitu pula para biksu dari biara-biara mereka tidak boleh diberhentikan. Tidak seorang pun boleh merusak rumah agamanya, merusaknya, atau membawa apa pun darinya ke rumah umat Islam.

Siapa pun yang mengambil salah satu dari ini, dia akan merusak perjanjian Allah dan tidak menaati Nabi-Nya. Sesungguhnya mereka adalah sekutu-sekutuku dan aku mempunyai piagam yang aman terhadap segala hal yang mereka benci. Tidak seorang pun boleh memaksa mereka melakukan perjalanan atau mewajibkan mereka berperang. Umat ​​Islam harus berjuang untuk mereka.

Jika seorang perempuan Kristen menikah dengan seorang Muslim, hal itu tidak boleh dilakukan tanpa persetujuannya. Dia tidak boleh dilarang mengunjungi gerejanya untuk berdoa. Rumah ibadah mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dihalangi untuk memperbaikinya maupun kesucian perjanjiannya. Tidak ada satu bangsa pun (Muslim) yang melanggar perjanjian sampai Hari Akhir (Kiamat).”

Dokumen tersebut bukanlah perjanjian hak asasi manusia modern. Meski dibuat pada tahun 628 M, dokumen tersebut jelas melindungi hak atas properti, kebebasan beragama, bekerja, dan keamanan secara universal yang berlaku selamanya.

Shollu ‘alan Nabi Muhammad.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur