Langgar Syariah, Dzolim & Maksiat
Jam’an (Yusuf) Mansur menikahi Ana tanpa wali, saksi dan mahar. Rukun nikah telah diabaikan. Menurut Ustadz Nuryadin, pengasuh perguruan Islam Daruttaqwa, Depok dan pengawas syariah beberapa lembaga keuangan nasional menilai, pernikahan yang mengenyampingkan rukun-rukun nikah, seperti saksi dan wali, adalah pernikahan yg melanggar syariah. Pernikahan begini juga termasuk dzolim dan pelakunya berbuat maksyiat.