Breaking News
Tiga Ustad Pop (Foto : Dari akun Abdilah Toha)

Industri Agama

Oleh: Abdillah Toha

Tiga Ustad Pop (Foto : Dari akun Abdilah Toha)

Menko Polhukam profesor Machfud MD pernah mengatakan adanya industri hukum di negeri ini, yakni kiprah jaksa, polisi, pengacara, dan hakim yang mengatur pasal-pasal hukum untuk meringankan atau memberatkan tersangka. Sebenarnya kita juga punya bidang lain serupa yang dapat dikategorikan sebagai industri, yakni industri atau bisnis agama.

Industri umumnya diartikan sebagai kegiatan memproses bahan mentah menjadi barang jadi untuk dijual. Belakangan industri diartikan lebih luas sebagai kegiatan bisnis apa saja yang sejenis seperti industri filem, industri musik dan lain sebagainya. Industri agama mencakup bidang yang cukup luas.

Menerbitkan buku agama, menjual busana bermotif agama, mendirikan sekolah komersial swasta bersyariah, mencetak kitab suci, bisnis umroh dan haji, memproduksi dan menjual produk halal, bank syariah, dan banyak lagi. Semua itu adalah bagian dari industri atau bisnis untuk memenuhi permintaan pasar konsumen beragama, khususnya Muslim.

Diluar itu, masih ada bidang kegiatan keagamaan lain yang seyogyanya bukan bidang usaha mencari keuntungan materi tetapi telah bermetamorfosa menjadi bisnis terselubung. Bidang ini, khususnya dalam Islam, yang akan dibahas dalam ulasan di bawah ini.

Dunia Ustad dan Dakwah

Saya kira bukan hanya saya tapi banyak dari kita yang merasakan bahwa selama beberapa dekade terakhir ini gairah beragama Muslim Indonesia meningkat dengan pesat. Banyak sekali ustad, kiai, habib, dan dai baru yang bermunculan. Bersamaan dengan itu, lulusan sekolah- sekolah dan pesantren dalam dan luar negeri memasuki pasar kerja dan yang dari luar negeri kembali pulang ke Indonesia.

Hampir setiap hari kita dengar nama ustad baru di media sosial, youtube, dan lainnya. Mereka ada yang benar berilmu seperti kebanyakan lulusan UIN atau pesantren yang mumpuni, tetapi lebih banyak yang nekat muncul di publik sebagai ahli agama meski ilmunya sangat terbatas. Ini adalah perkembangan baru. Saya ingat jauh sebelum ini lulusan IAIN (sekarang UIN) dahulu sempat kesulitan mencari kerja setelah lulus sarjana. Berdasarkan sebuah penelitian, sarjana lulusan IAIN saat itu banyak yang kemudian menggeluti profesi wartawan.

Keberhasilan pembangunan ekonomi yang meningkatkan jumlah kelas menengah di negeri ini plus gejala apa yang dinamakan hijrah oleh artis-artis dan ibu-ibu muda, menjadikan permintaan “pasar” atas ustad meningkat drastis. Apa yang terjadi kemudian adalah ustad-ustad tertentu mendadak populer dan menjadi selebriti, antara lain berkat dukungan televisi dan media sosial.

Sebagian ustad-ustad ini menjadi makmur dan kaya. Bahkan ada yang menetapkan tarip untuk tampil. Sekali diundang ada yang bertarip puluhan juta rupiah plus segala fasilitas lain. Belum lagi hasil sebagian iklan yang dibayarkan oleh aplikasi di internet bila yang diunggah menjadi viral. Mereka pun membuka alamat komunikasi layaknya sebuah kantor bisnis lengkap dengan sekretaris dan pembantu yang mengurus jadwal, logistik, serta perencanaan dan desain penampilan.

Harus dikatakan disini masih banyak dai dan ustad yang tulus dan tidak bermotifkan keduniaan. Namun, gejala munculnya ustad-ustad sukses dan seleb dengan puluhan ribu fans dan pengikut setia dilihat oleh banyak pemuda dan ustad yang merasa berpotensi sebagai profesi yang menggiurkan.

Mereka bergegas menyiapkan semua asesori yang diperlukan seperti peci, sarung, gamis baju koko, atau serban dan sejenisnya agar berpenampilan sesuai harapan penggemar. Sebagian bahkan menciptakan mode-mode gamis, tutup kepala, dan baju koko baru yang berwarna-warni agar lebih menarik dan mudah dikenal.

Sebagian ustad-ustad baru ini bermaksud mengambil jalan pintas kepopuleran dengan menirukan bahasa dan gaya bicara ustad yang sudah berjubel pengikutnya dengan suara parau dan marah-marah. Sebagian sangat kecil dari mereka berhasil namun sebagian besar gagal tetapi cukup membuat kegaduhan di publik dan dunia medsos. Sebagian lain bahkan berakhir di penjara.

Islam tentu saja, sesuai hadis Nabi SAW, tidak melarang seseorang mengambil upah, umpamanya, dengan mengajarkan Al-Quran, menjadi penceramah, atau lainnya karena dai pun harus punya nafkah untuk hidup. Tetapi ketika dakwah yang seharusnya mendahulukan tujuan ke-ilahi-an berubah total menjadi lebih pada kepentingan bisnis, maka tak terhindarkan kemungkinan menyerempet dosa dan maksiat.

Lebih berbahaya lagi bila kegiatan dakwah bercampur dengan tujuan-tujuan meraih kekuasaan dan politik praktis seperti yang telah kita saksikan akhir-akhir ini dan yang dampaknya masih terasa sampai sekarang. Agama kemudian menjadi alat pembenaran bagi perebutan kekuasaan dan ujungnya membelah umat beragama menjadi kelompok-kelompok yang berseteru berdasarkan kepentingan politik masing-masing.

Ketika para ustad masuk ke wilayah perebutan kekuasaan, maka di satu sisi dia akan menunggangi atau sebaliknya ditunggangi oleh kelompok politik yang dianggap sejalan dengan aspirasinya atau yang diperhitungkan akan memenangkan kontestasi politik. Di sisi lain para ustad ini kemudian akan “menggunakan” ayat-ayat suci tertentu sebagai pembenaran dan menafsirkannya sesuai kebutuhan tanpa mempelajari konteks ketika ayat diturunkan kepada Rasulullah SAW.

Hal lain yang sangat memprihatinkan adalah yang berikut. Ketika dunia berubah dengan cepat dan negeri lain berlomba memproduksi ribuan lulusan dan ahli dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan yang bertujuan memajukan kehidupan warganya, kita berlomba memproduksi ustad yang perhatiannya terbatas pada soal halal dan haram, kafir dan beriman, serta menawarkan sorga dan mengancam masuk neraka pada kehidupan di akhirat nanti.

Diskusi dan narasi publik dan internet di negeri ini lebih banyak dipenuhi oleh perdebatan agama, toleransi, ekstrimisme, kebhinekaan, dan sejenisnya, daripada wacana tentang teknologi, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan perubahan iklim, umpamanya. Setiap kali kita membuka pesan-pesan yang masuk, sebagian besar berkutat ke sekitar persoalan agama yang tidak pernah selesai.

Meski berbagai pihak merasa pemerintah masuk terlalu dalam dalam urusan agama ketika membuat peraturan yang mengharuskan majelis taklim terdaftar dan memperoleh izin, kita bisa memahami bahwa pemerintah tidak bisa lepas tangan sepenuhnya dalam urusan industri agama yang berkembang pesat di negeri ini.

Ketika dia sudah berkembang menjadi sejenis industri, pemerintah punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa kepentingan warganya terlindungi. Jangan sampai masyarakat dirugikan seperti dalam beberapa kasus penggelapan oleh biro perjalanan haji dan umroh, investasi syariah dan lain-lain.

Kepentingan pembangunan bangsa jangka panjang juga harus menjadi perhatian negara sehingga keunggulan demografi kita pada beberapa dekade mendatang tidak menjadi mubazir dan diisi hanya oleh berpuluh ribu ustad baru yang tidak produktif atau bahkan membahayakan kelangsungan hidup bernegara dengan ajaran-ajarannya.

Wallah a’lam.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur