Beredar berita, Yusuf Mansur memboyong 250 juta saham Bank MNC milik Hary Tanoesoedibjo. Saham sebanyak itu bernilai kurang lebih Rp. 80 milyar.
Hilwa Humaira, mantan TKW Hong Kong yang kini memimpin para mantan TKW untuk menuntut Yusuf Mansur memberikan tanggapan. “Yusuf Mansur sudah mulai giat menipu lagi seperti saham BRIS. Perlu waspada para korban baru tidak tau kisah korban lama. Ini promo aajak netizen seperti saat saham BRIS dulu pada akhirnya banyak yang ketipu,” begitu Hilwa menulis.
Alasan Hilwa ini tentu karena dia ikut merasakan, bagaimana para TKW di Hong Kong diperdaya oleh Yusuf Mansur. Selama tahun 2014 – 2018 Yusuf Mansur datang ke Hong Kong dan jadikan para TKW sebagai sasaran mengumpulkan uang dengan cara menjual saham. Sebut saja saham Patungan Usaha, Patungan Aset, Hote Siti, Condotel Moya Vidi, Hotel di Malang, Apartemen di Jakarta. Tiga yang disebut terakhir sampai sekarang tak ada wujudnya.
Bisa jadi Yusuf Mansur berbangga dengan berita tersebut. Bahwa dia memiliki banyak uang, dan akan jadi buah bibir para pemerhati saham. Tapi hutang Yusuf Mansur yang hanya Rp 10 juta kepada Nanang Budiyanto warga Tambak Sari, Surabaya sudah dua tahun ini tak terbayarkan.
Nanang, pedagang kecil yang setiap hari bekeling Surabaya dengan sepeda motor ini, adalah peserta investasi Patungan Usaha Hotel Siti. Tanggal 2 November 2012 lalu, Nanang mentransfer uang sebesar Rp 10 juta kepada Yusuf Mansur di bank BCA nomor 6860229500.
Namun Nanang selama ini tak pernah mendapat informasi dan laporan rugi laba investasi itu, seperti yang pernah dijanjikan Yusuf Mansur. Apalagi setelah Nanang tau dari media online, bahwa Yusuf Mansur mulai diperkarakan orang atas investasi itu. Nanang akhirnya bertekad meminta kepada uangnya yang pernah diberikannya kepada Yusuf Mansur itu.
Setelah memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh orang-orang suruhan Yusuf Mansur, Nanang pada Oktober 2019 ajukan permintaan pengembalian uang. Sertifikat Patungan Usaha yang dipegang Nanang juga sudah diserahkan.
Nanang masih beruntung, karena meski sudah berbilang tahun tapi bukti transfer uang kepada Yusuf Mansur masih disimpannya dengan baik. Ini tentu berbeda dengan sebagian besar pesrta investasi Patungan Usaha. Karena berbagai sebab bukti-bukti yang mereka punya sudah raib. Sertifikat sudah hilang, apakah lagi bukti transfer. Ini jelas sebuah keuntungan berganda bagi Yusuf Mansur.
Karena sudah bosan menunggu dan kenyang dengan janji-janji pihak Yusuf Mansur, Nanang kini mengambil langkah beran. Dia akan menuntut Yusuf Mansur lewat jalur hukum. Kepada penulis yang menemuinya bersama Hilwa Humaira di Sidorjo, Selasa (15/6) lalu, Nanang perlihatkan Surat Kuasa yang diberikannya kepada pengacara di Jakarta. Nanang sudah bertekad membawa investasi Patungan Usaha ini ke jalur hukum.
Sama seperti Nanang, Hilwa Humaira dan kawan-kawanna sesama mantan TKW di Hong Kong juga akan menempuh jalur hukum. “Upaya hukum ini harus kami ambil, karena kami merasa tidak punya solusi lain dengan Yusuf Mansur,” tegas Hilwa.