Oleh: Joko Intarto
Sepuluh tahun lalu, konsep digitalisasi fundraising masih dipandang sebelah mata. Banyak lembaga filantropi yang belum tertarik. Penghimpunan secara konvensional tetap menjadi pilihan dan andalan.
Pandemi Covid-19 mengubah gaya hidup. Pertemuan fisik berubah menjadi daring (dalam jaringan, terhubung melalui jejaring komputer, internet –red). Bayar zakat melalui outlet bergeser menjadi bayar melalui aplikasi online.
Metode bayar zakat secara tradisional memang masih laku. Tetapi yang menunaikan secara online terus bertambah dari waktu ke waktu.
Tengoklah paltform pembayaran zakat, infak, sedekah dan dana keagamaan www.lazismu.org milik Muhammadiyah. Sejak diluncurkan pada hari kelima Ramadan telah dimanfaatkan lebih dari 25 ribu muzakki (orang yang memayar zakat). Dana yang terkumpul lebih dari Rp 7 miliar.
Yang menarik, dalam dua hari terakhir, penambahan donasi mencapai Rp 600 juta. Apakah karena mendekati akhir Ramadan? Atau karena gaya hidup masyarakat kian digital?
Saya cenderung setuju dugaan kedua. Tetapi perlu dilihat lebih lanjut. Mungkin perlu dilakukan riset kecil-kecilan.