Puluhan Mantan TKW Akan Menggugat
Akhir November tahun lalu, lima orang yang menggugat perdata terhadap Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, ajukan banding. Banding itu diajukan setelah majelis hakim memutuskan bahwa gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur, tidak diterima. “Gugatan tidak ditolak, tetapi tidak diterima,” begitu menurut penasehat hukum para penggugat Asfa Davy Bya, SH. Karena itu, majelis hakim membolehkan penasehat hukum untuk ajukan gugatan baru dengan bukti-bukti baru.
Para penggugat asal Surabaya itu adalah investor yang menggugat Yusuf Mansur terkait dengan investasi Condotel Moya Vidi di Jogyakarta. Karena sudah 6 tahun lebih berinvestasi tidak ada kabar lanjutannya, termasuk uang kerahiman dan laporan keuangan yang dijanjikan sebelumnya oleh Yusuf Mansur.
Belum lagi hasil atau keputusan pengadilan banding itu datang, menurut Asfa Davy Bya, kini dia dan rekan-rekannya sedang siapkan gugatan baru. Hanya saja, sebelum gugatan itu didaftarkan, Asfa Davy Bya dan rekannya akan mengajukan somasi terlebih dahulu. “Selain Yusuf Mansur, ada beberapa pihak yang akan disomasi,” kata Asfa Davy.
Gugatan baru yang akan dilayangkan oleh Asfa Davy Bya dan rekan ini bukan hanya soal investasi Condotel Moya Vidi. Ada empat jenis investasi Yusuf Mansur yang akan jadi obyek masalah. Sayang, penerima kuasa masih merahasiakan keempat jenis investasi itu.
Selain pokok gugatan yang beragam, jumlah penggugat kali ini juga lebih banyak. Ada lebih dari 20 orang yang sudah menandatangani kuasanya kepada Asfa Davy Bya dan rekannya. Menariknya, 20 orang pemberi kuasa ini adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang pernah bekerja di Hong Kong.
Para TKW ini setelah kembali ke tanah air, banyak berdomisili di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jogyakarta. Ada juga di Jawa Barat, Lampung dan Sumatera Utara. Mereka terjerat bisnis investasi dengan Yusuf Mansur ketika masih bekerja di Hong Kong.
Tahun 2014, kelompok pengajian TKW di Hong Kong mengundang Yusuf Mansur untuk berceramah. Kesempatan ini digunakan Yusuf Mansur untuk “menjual” berbagai program investasi. Menganggap Yusuf Mansur sebagai ustadz terkanal yang selalu menampakkan keshalehan, para TKW ini percaya dan menyerahkan uang kepada Yusuf Mansur.
Para TKW ini rela bekerja jauh dari tanah air agar mendapat penghasilan lebih besar demi bisa menyenangkan keluarga. Mereka yang rata-rata berpendidikan menengah ini mengimpikan upah yang besar di Hong Kong. Sebab di tanah air hanya bisa mendapat upah bekerja paling besar Rp 2,5 juta per bulan sebagai buruh pabrik, umpamanya. Sementara di Hong Kong mereka bisa mendapat gaji empat kali lipat atau bahkan lebih besar dari itu.
Banyak mimpi para wanita ini ke Hong Kong. Antara lain, mereka berharap bisa membuatkan rumah yang lebih bagus untuk keluarganya. Mereka juga ingin mengumrohkan orang tua, ingin bawa keluarga jalan-jalan dan banyak lagi keinginan menyenangkan keluarga.
Selain ingin menyenangkan keluarga, para TKW ini juga bercita-cita mencari modal buat usaha sendiri. Berharap kelak mereka pulang usaha itu bisa langgeng dan menguntungkan. Lalu, datanglah Yusuf Mansur menawarkan berbagai prospek investasi. Tergiur dengan janji-janji keuntungan, mereka akhirnya menyetorkan uang kepada Yusuf Mansur.
Beribu sayang, harapan berusaha dengan investasi kepada Yusuf Mansur itu hanyalah mimpi. Di tanah air mereka temukan obyek investasi dengan Yusuf Mansur itu seperti barang gaib. Uang mereka hilang. Sedangkan Yusuf Mansur tak bisa sampaikan pertanggungjawabannya. Hingga kini, solusi hukum jadi pilihan para mantan TKW itu.