Oleh : Akmal Burhanuddin Nadjib
Salah satu akad yang digunakan pada tabungan dan giro di bank syariah adalah wadiah atau titipan. Pemilik dana menitipkan dananya kepada Bank Syariah.
Nasabah menitipkan nilai uangnya, bukan fisik kayak titipan motor. Karena ada sebagian orang yang berpendapat, salah satu tidak syariah-nya bank syariah terkait akad wadiah adalah masalah nomer seri yg berbeda; masa nitip uang pas diambil nomer serinya berbeda.
Karena yang dititipkan adalah nilai uangnya, maka dalam bab muamalah maaliyah tidak masalah jika fisiknya berubah-ubah, disamping tidak ada teks agama yang melarang.
Para pihak boleh sepakat selama tidak menghalalkan yang haram dan sebaliknya.
المسلمون على شروطهم مالم يحل حراما او يحرم حلالا
Kebayang juga sama tugas tellernya yang harus mencatat lembar perlembar nomer seri uang nasabah.
Atas titipan Nasabah, maka Bank Syariah harus bertanggungjawab atas titipan nilai uang tersebut. Harus siap kapan uang itu akan diambil.
Karena Bank Syariah sudah ngejagain keamanan uang nasabah, Bank Syariah dapat mengenakan uang jasa titip atau sering disebut biaya admin.
Wallahu A’lam