Sementara syarat tidak boleh keluar mani adalah hadis yang menyebutkan keutamaan puasa. Dalam hadis tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sifat orang yang berpuasa, dia tinggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya, dalam hadis qudsi tersebut Allah berfirman:
“Semua amal Ibnu Adam itu miliknya, dan setiap ketaatan dilipatkan sepuluh kali sampai 700 kali. Kecuali puasa, yang itu milik-Ku dan aku sendirilah yang akan membalasnya. Dia tinggalkan makanan dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Ad-Darimi, At-Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dll)
Allah sifati orang yang berpuasa adalah orang yang meninggalkan syahwatnya. Artinya jika dia sampai keluar mani ketika mencumbu istrinya maka dia telah menunaikan syahwatnya, sehingga puasanya batal.
Semakna dengan hadis ini adalah riwayat dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma bahwa Umar bin Khothab radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
“Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: Aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib Al Arnauth)
Dalam hadis Umar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-qiyaskan (analogi) antara bercumbu dengan berkumur. Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal puasa. Ketika berkumur, orang sangat dekat dengan menelan air. Namun selama dia tidak menelan air maka puasanya tidak batal. Sama halnya dengan bercumbu. Suami sangat dekat dengan keluarnya mani. Namun selama tidak keluar mani maka tidak batal puasanya. []
Rujukan:
https://almanhaj.or.id/1156-suami-mencium-dan-mencumbui-istrinya-di-siang-ramadhan-mencampuri-istri-tanpa-mengeluarkan-mani.html
Sumber: https://news.berdakwah.net/2017/06/bagaimamana-batasan-mencumbu-istri-ketika-berpuasa.html?m=1