thayyibah.com :: Perkara pandang-memandang di antara pria dan wanita di zaman fitnah ini menjadi hal yang biasa. Tak hanya terjadi di dunia nyata, namun telah merajai dunia maya. Kita bisa bebas mengakses berbagai tampilan wanita dan pria yang diekspos sedemikian menarik hingga setan dan hawa nafsu memiliki andil besar untuk memfitnah manusia melalui pandangan mata.
Kaum muslimah pun tak luput dari jerat pandangan mata, hingga terpesona atau setidaknya penasaran dengan sosok memukau bernama lelaki. Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah dalam kitab fenomenalnya, Nashihati lin Nisa’, memberi nasihat berharga berkaitan dengan wanita memandang lelaki asing.
Apakah diperbolehkan bagi seorang wanita memandang kaum lelaki dari balik kerudung?
Jawab:
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata (II/503):
“Telah berkata kepadaku Mahmud bin Ghailan, telah bercerita kepada kami Abdurazzaq, ia berkata telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Ibnu Thawus, ia berkata, “Tidaklah aku pernah melihat sesuatu yang lebih serupa dengan al-lamam (dosa kecil) daripada apa yang telah dikatakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya.” (HR. Muslim [IV/2046], Ahmad [II/276], dan Abu Dawud [I/653])
Seorang penyair berkata:
Semua kejadian itu mulanya dari pandangan
Besarnya jilatan api berasal dari kecilnya bunga api
Betapa banyak pandangan yang memperdaya hati pemiliknya
Bak bersitan anak panak tanpa busur dan tanpa talinya
Amat pelan suaranya yang tidak akan membahayakan ruhnya
Tak ada ucapan selamat bagi kesenangan yang membawa sengsara
Para ulama telah sepakat sebagaimana An-Nawawi telah menukilkan dari mereka di dalam Syarah Muslim, bahwa memandang kepada laki-laki apabila dengan syahwat maka hukumnya haram. Sebagian ulama membolehkan memandang lelaki secara mutlak. Mereka berdalil dengan kisahnya Aisyah bahwa ia pernah melihat orang-orang Habsyi yang sedang bermain sampai jenuh, lalu Nabi bersabda, “Sudah cukup?” Aku (Aisyah) berkata, “Ya.” Lalu Beliau berkata, “Pergilah.”
An-Nawawi menjawab tentang hadits ini, “Bisa dimungkinkan hal itu terjadi sebelum balighnya Aisyah.” Al-Hafizh berkata, “Dan telah dibantah dengan ucapannya ‘Bahwa beliau menutupiku dengan surabnnya’ yang menunjukkan bahwa hal itu terjadi setelah turunnya ayat hijab.” Dan An-Nawawi berkata, “Atau bisa jadi dimungkinkan bahwasanya ia memandang pada permainan tombak mereka bukan pada wajah dan badan mereka dan jika terjadi tanpa disengaja amat dimungkinkan ia akan mengalihkan pandangannya pada keadaan itu.” (Al-Fath, 2/445).
Demikianlah untaian perkataan mulia putri Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wad’i rahimahullah kepada kaumnya agar bisa menjaga dan menundukkan pandangan agar hati terjaga dan terhindar dari maksiat. Sebisa mungkin kita tidak bermudah-mudah dalam melepaskan pandangan mata kepada pria asing. Tidak menyibukkan diri untuk menikmati gambar atau foto pria di dunia maya sehingga perasaan simpati atau cinta munsuh tanpa ia sadari. Menundukkan pandangan akan lebih selamat bagi hati dan menjaga kesuciannya. Semoga Allah selalu menjaga wanita-wanita muslimah dari fitnah memandang lelaki asing. Aamiin.
Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa
Referensi:
Wahai Muslimah, Dengarlah Nasehatku (terjemah), Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah, Pustaka Sumayyah, Pekalongan, 2006
Artikel Muslimah.or.id