thayyibah.com :: Nikah mis-yar (nikah miswar) adalah nikah di mana pasangan nikah hidup secara terpisah satu sama lain atas kesepakatan bersama dan tetap masih ada pemenuhan syahwat dan beberapa hak lainnya sesuai kesepakatan, dan bisa jadi si pasangan sepakat tidak ada pemberian tempat tinggal atau nafkah bulanan.
Bentuk nikah misyar sudah ada sejak masa silam. Bentuk nikah semacam ini adalah suami mensyaratkan pada istrinya bahwa ia tidak diperlakukan sama dengan istri-istrinya yang lain (dalam kasus poligami), bisa jadi pula ia tidak dinafkahi atau tidak diberi tempat tinggal, ada pula yang mensyaratkan ia akan bersama istrinya cuma di siang hari (tidak di malam hari). Atau bisa jadi si istri yang menggugurkan hak-haknya, ia rida jika hanya ditemani suami di siang hari saja (bukan malam hari), atau ia rida suaminya tinggal bersamanya hanya untuk beberapa hari saja. (islamqa.com: fatwa 97642)
Syaikh Abu Malik menasihati, “Adapun pendapat yang kuat adalah persyaratan untuk menggugurkan nafkah, bermalam, dan yang selainnya dari hal-hal yang menjadi kewajiban suami termasuk persyaratan yang rusak. Hal ini berdasarkan apa yang kami pilih dalam masalah akad yang disertai syarat-syarat yang rusak. Hemat kami, sebenarnya akad dan pernikahan tersebut sah, tetapi syaratnya rusak. Pernikahan ini sah dan berpengaruh secara hukum berupa halalnya bercampur, tegaknya jalur keturunan, wajibnya memberikan nafkah, dan membagi giliran. Dan termasuk hak istri untuk menuntut seluruh haknya, akan tetapi jika si istri telah rida untuk menggugurkan seluruhnya—tanpa syarat—maka hal itu tidak masalah karena semua itu merupakan haknya. Nikah seperti ini tetap saja tidak lepas dari berbagai keburukan yang harus diwaspadai sehingga dipandang sebagai hal yang makruh dan dianjurkan tidak terlalu longgar ketika terpaksa melakukannya. Barangkali inilah alasan dari mereka yang tidak berkomentar dengan tidak menetapkan hukum pernikahan ini. Wallahu a’lam.”
Referensi:
- Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Saalim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah.
- Fatwa Islamqa.Com dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.Com