Wanita Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Dinikahi?

hamil

thayyibah.com :: Terkait tentang orang yang berzina apakah mereka dinikahi. Tidak boleh bagi laki-laki pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka bertaubat. Hal ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu Wa Ta’ala.

الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ.

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (Q.S. An-Nur: 3)

Ulama kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita pezina yang belum bertaubat tidak sah. Mereka tidak menjadikan taubatnya pezina laki-laki sebagai syarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).

Syeikh Al-Utsaimin rohimahulloh berkata, “Kita dapat mengambil satu hukum dari ayat ini. Yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina. Artinya, seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh (bagi seseorang) menikahkannya kepada puterinya.”

Apabila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram dilakukan, namun tetap memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah. Dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan.

Dan perlu diketahui pula jika keduanya bertaubat setelah diteggakkannya had kepada mereka maka dan bertaubat maka mereka boleh dinikakan, hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi didalam sunannya yang bersumber dari Abu Bakar:

عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فِى رَجُلٍ بِكْرٍ افْتَضَّ امْرَأَةً وَاعْتَرَفَا فَجَلَدَهُمَا مِائَةً مِائَةً ثُمَّ زَوَّجَ أَحَدَهُمَا مِنَ الآخَرِ مَكَانَهُ وَنَفَاهُمَا سَنَةً.

“Dari Abu Bakar As-Shiddiq tentang seorang lelaki yang memecahkan keperawanan seorang wanita, kemudian mereka mengaku, maka Abubakar mencambuk keduanya masing-masing seratus kali, lalu menikahkan keduanya dan mengasingkan mereka selama satu tahun” (H.R. Baihaqi)

Dan diriwayatkan pula bahwa Umar rodhiyallohu’anhu memerintahkan menikahkan dengan normal seorang wanita yang telah berzina kemudian bertaubat dengan baik. Al-Baihaqi meriwayatkan:

عَنِ الشَّعْبِىِّ : أَنَّ جَارِيَةً فَجَرَتْ فَأُقِيمَ عَلَيْهَا الْحَدُّ ثُمَّ إِنَّهُمْ أَقْبَلُوا مُهَاجِرِينَ فَتَابَتِ الْجَارِيَةُ وَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا وَحَالُهَا فَكَانَتْ تُخْطَبُ إِلَى عَمِّهَا فَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا حَتَّى يُخْبِرَ مَا كَانَ مِنْ أَمَرِهَا وَجَعَلَ يَكْرَهُ أَنْ يُفْشِىَ ذَلِكَ عَلَيْهَا فَذُكِرَ أَمْرُهَا لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ لَهُ : زَوِّجْهَا كَمَا تُزَوِّجُوا صَالِحِى فَتَيَاتِكُمْ

“Dari As-Sya’bi, bahwasanya ada seorang gadis yang berzina kemudian dihukum, lalu mereka (keluarganya) berpindah, lalu gadis itu bertaubat dan bagus taubatnya serta keadaannya. Lalu dia dipinang melalui pamannya, maka pamannya merasa tidak enak menikahkannya sebelum memberitahu reputasinya, namun juga tidak suka menyebarkan hal tersebut. Maka peristiwa itu dilaporkan kepada Umar bin Khattab, maka Umar berkata; Nikahkanlah gadis itu sebagaimana kalian menikahkan gadis-gadis Shalihah kalian” (H.R.Al-Baihaqi)

Tentang menikahi Wanita Hamil Ada rincian yang harus diketahui, adapun rinciannya sebagai berikut:

Pertama; Hamil karena suaminya sendiri, tetapi suaminya meninggal atau wafat, dia jadi janda. Bolehkah menikah dan dia masih hamil?

Sepakat kaum muslimin seluruhnya, wanita hamil dan dia menjanda ditinggal mati suami atau cerai, hanya baru boleh nikah setelah masa iddahnya selesai, yaitu setelah kelahiran bayinya.Tidak boleh baginya nikah ketika masih hamil, karena ‘iddahnya belum selesai.

Kedua Gadis Hamil karena berzina, bolehkah dia menikah?

Jika yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, maka menurut Imam Asy Syafi’i adalah boleh. Imam Abu Hanifah juga membolehkan tetapi tidak boleh menyetubuhinya sampai ia melahirkan.

Imam Ahmad mengharamkannya. Begitu pula Imam Malik dan Imam Ibnu Tamiyah. Sedangkan, jika yang menikahinya adalah laki-laki lain, maka menurut Imam Ibnu taimiyah juga tidak boleh kecuali ia bertaubat, yang lain mengatakan boleh, selama ia bertobat plus Iddahnya selesai (yakni sampai melahirkan), inilah pendapat Imam Ahmad. Demikian. Wallohu A’lam

Dan pendapat yang rojih atau paling kuat menurut kami adalah pendapat dari imam Ahmad yang mengharamkan menikahinya ketika hamil, sampai masa iddahnya selesai yaitu sampai melahirkan, baru boleh seorang laki laki menikahinya. Adapun jika karena malu yang sangat kalau tidak dinikahi secepatnya maka silahkan bisa memilih pendapat imam As Syafi’i dan Abu Hanifah. Tetapi kami ingatkan agar bertaubat dan itulah yang terpenting, Wallohu a’lam. (thayyibah)

Sumber: http://fajrifm.com

About A Halia