Breaking News

UMAR BIN KHATTAB: KHALIFAH YANG INNOVATIF

Oleh: Inayatullah Hasyim (Dosen Univ. Djuanda Bogor)

Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW mendapat banyak tantangan dari para pembesar dan provokator kota Mekkah, termasuk Umar bin Khathab dan Umar bin Hisyam. Tetapi, Rasulullah SAW tak pernah putus asa. Beliau justru memanjatkan doa:

اللهم أعز الإسلام بأحد العمرين

“Ya Allah, muliakanlah agama Islam ini dengan (Engkau memilihkan) satu dari dua Umar.” (Hadits Riwayat Thabrani).

Allah SWT kemudian memilihkan Umar bin Khathab, dengan memberinya hidayah untuk memeluk Islam. Adapun Umar satu lagi adalah Umar bin Hisyam, yang kemudian dikenal sebagai Abu Jahal, tetap melakoni kehidupan preman kota Mekkah, hingga akhir hayatnya. Doa Rasulullah SAW tersebut menunjukkan pada kita bahwa Umar bin Khathab (dan Umar bin Hisyam) dua tokoh penting di kota Mekkah dan memiliki pengaruh. Sehingga, meskipun bergelimang dosa, Rasulullah SAW masih tetap mengharapkannya masuk dalam barisan pembela kebenaran.

Umar bin Khathab lahir di kota Mekkah pada tahun 668 M. Ia dua tahun lebih tua dari Rasulullah SAW. Ia memang menjalani proses menuju keimanan yang unik. Alkisah, saat hendak berangkat mengancam Rasulullah SAW, Umar mendengar adik perempuannya membaca ayat-ayat Al-Quran. Hatinya tersentuh. Ia kemudian menyatakan keislamannya di depan Rasulullah SAW.

Sejak itu Umar berada di garda depan pembela Islam, dan mengikuti hampir semua peperangan bersama Rasulullah SAW. Setelah Rasulullah wafat, jabatan khalifah dipegang Abu Bakar. Di masa inilah Umar mengusulkan penulisan Al-Quran dalam satu buku (mushaf). Semula Abu Bakar menolak, karena Rasulullah SAW tak pernah menganjurkannya. Tapi, atas desakan Umar bin Khattab, Abu Bakar akhirnya setuju.

Percaya akan kecerdasan Umar, pada saat sakit Abu Bakar berwasiat agar jabatan khalifah diteruskan oleh Umar bin Khattab.

Pada tulisan singkat ini akan saya kutipkan beberapa kisah dan ijtihad Umar bin Khattab yang sangat innovatif.

Hakim atau Saksi

Suatu hari, Umar bin Khattab (RA) menjadi hakim atas dua orang yang tengah berperkara. Umar bin Khattab (RA) berkata, “Siapa saksi yang engkau ajukan?”. Salah satu pihak menjawab, “Engkau ya Amirul Mukminin, bukankah engkau mengetahui perkara ini dengan terang-benderang”. Umar bin Khattab (RA) menjawab,

” إن شئتما شهدت ولم أحكم أو أحكم ولا أشهد”

Jika kalian berdua setuju, aku bersaksi, maka aku tidak akan menjadi hakim. Atau, aku menjadi hakim tetapi aku tidak bersaksi.

Pernyataan Umar bin Khattab (RA) itu menjadi landasan teoritis dalam peradilan Islam bahwa hakim tidak boleh memutus perkara berdasarkan pada pengetahuannya. Hakim hanya boleh memutus perkara berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Betapa bijaknya para sahabat Nabi mencontohkan bagaimana sebuah keadilan harus ditegakkan.

Blusukan

Suatu hari Umar bin Khattab (RA) berjalan menyusuri jalan-jalan Madinah sampai ke gang-gang sempit tanpa dikelilingi seorang pengawal pun. Ia berjalan seorang diri. Suatu kali beliau berpapasan dengan seorang perempuan tua yang menggendong beban berat, maka Umar menawarkan diri untuk membawakan bawaannya dan mengantarnya sampai tujuannya.

Sesampainya di tujuan, perempuan tua itupun berterima kasih kepada Umar seraya berkata: “Semoga Allah memberimu ganjaran yang lebih baik wahai anakku. Sungguh, engkau lebih berhak menjadi khalifah dibandingkan Umar”

Itulah blusukan yang sungguhan.

Humor

Selain dikenal tegas, sesungguhnya Umar bin Khattab juga punya selera humor. Namun humornya tetap dalam koridor agama. Suatu hari, dia masuk ke masjid dan mendapati seorang laki-laki Badui yang sholatnya tergesa-gesa, Badui itu kemudian berdo’a: “Ya Allah, aku memohon pada-Mu agar berkenan memberikan aku bidadari di surga”.

Umar bin Khattab mendekatinya dan berkata,

“لقد أسأت النقد وأعظمت الخطبة”

Artinya, kurang lebih, “Kamu kasih maharnya kecil, kok permintaannya besar sekali.”

Mudah Tersentuh

Suatu hari, seorang anak kecil berkata kepada para sahabat Nabi. “Apakah kalian ingin melihat aku membuat Umar bin Khattab menangis?” Para sahabat itu tersenyum. Apa mungkin ia mampu membuat Umar menangis sedangkan kafir Quraish saja takut pada Umar? Bahkan jin tak mau berpapasan dengan Umar.

Anak itu lalu menghadap Umar bin Khattab, dan berkata dengan suara lantang, “Ya Umar, dalam memimpin, takutlah engkau pada Allah…” Mendengar ucapan anak kecil itu, Umar bin Khattab langsung menangis.

Bebaskan Pencuri

Umar bin Khattab pernah membebaskan pencuri dari hukuman potong tangan. Padahal, ayat Al-Quran sudah sangat jelas, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya…” (QS Al-Maidah: 38). Keputusan itu diambil Umar saat negara mengalami krisis moneter yang berkepanjangan, dan masyarakat tak dapat memenuhi kebutuhan pokok.

Pampasan Perang

Ketika pasukan yang dipimpin Umar bin Khattab memasuki Provinsi Sawwad, di wilayah Iraq, Umar tidak membagi-bagikan harta pampasan perang yang ada di provinsi tersebut kepada pasukan Islam. Seorang sahabat berkata, “Wahai Amirul Mukminin, Anda telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hadis Rasulullah SAW.”

Umar bin Khattab menjawab, “Biarkan harta itu dikuasai mereka. Bila mereka masuk Islam, akan menambah keimanan mereka. Jikapun tidak, kita akan mengambil pajaknya”.

Hukum Islam yang dituduh oleh Islamolog seperti Joseph Schacht, N.J. Coulsen, dan H. Lammen sebagai hukum yang kaku, di tangan Umar bin Khattab menjadi sangat dinamis dan elastis. Ijtihad-ijtihad Umar bin Khattab sungguh innovatif.

Itulah yang dipuji Robert N. Bellah sebagai periode ketika masyarakat Islam hidup sangat terbuka, demokratis, dan partisipatif (Islamic Tradition and Problem of Modernization, Harper & Row, New York, 1976).

Wallahua’lam bis shawwab

About Redaksi Thayyibah

Redaktur