thayyibah.com :: Pro kontra mengenai hukum cadar sudah banyak dibahas. Benarkah ia merupakan produk hukum Islam atau cadar itu hanya sekadar budaya Islam, Timur Tengah, atau Arab?
Cadar atau niqab berbeda dengan kerudung atau jilbab. Cadar umumnya dipakai menutup muka dan hanya menampakkan ke dua mata. Sedangkan, jilbab atau kerudung dipergunakan untuk menutupi kepala dan rambut perempuan, kecuali muka (wajah).
Bagaimanakah bila cadar dipakai untuk shalat? Artinya, seluruh tubuh Muslimah ditutupi dan yang tampak hanya mata?
Dalam hal ini, sebagaimana dijelaskan Syekh Muhammad Kamil al- Uwaidah dalam kitabnya, al-Jami’ fi Fiqh al-Nisa’, para ulama memakruhkan seorang Muslimah mengenakan cadar saat melaksanakan shalat.
Menurut Syekh Kamil al-Uwaidah, para ulama telah sepakat bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup wajahnya dalam shalat dan saat berihram. Karena, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung. Selain itu, akan menutupi mulut. Demikianlah, kata Syekh Kamil, yang dikutip dari pendapat Ibnu Abdil Barr.
Sebaliknya, jelas Syekh Kamil, apabila perempuan Muslimah mengerjakan shalat, sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, shalatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya lagi. “Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang wajib ditutupi,” jelasnya.
Sementara, Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya, Al-Fiqh ‘ala Ma dzahib al-Khamsah (Fikih Lima Mazhab), menjelaskan, semua ulama sepakat bah wa setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ke tika shalat sebagaimana diwajibkannya untuk menutupi bagian anggota badannya di hadapan orang lain (bukan muhrimnya) di luar shalat.
Hanya, kata dia, ulama berbeda pendapat bila lebih dari itu. Maksudnya, apakah perempuan itu wajib menutup wajah dan dua telapak tangannya atau hanya sebagian dari keduanya ketika shalat. Pada hal, bagi perempuan itu tidak diwajibkan menutupnya di luar shalat.
Dalam hal ini, Mazhab Hanafi berpendapat, bagi perempuan wajib menutup be lakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya. Sedangkan, bagi laki-laki wajib menutupi dari lutut ke atas sampai pada pusar.
Kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat, boleh menutup wajahnya dan dua telapak tangannya, baik di dalam sha lat maupun di luarnya. Sedangkan, Mazhab Hambali menyatakan, tidak boleh dibuka kecuali wajahnya saja.
Sumber: republika