Bismillah…
thayyibah.com :: Kita memiliki banyak waktu untuk berdzikir. Saat pagi petang, sebelum tidur, sebelum makan, setelah usai shalat, saat hujan dan lainnya, Islam mengajarkan dzikir-dzikir di hampir setiap kegiatan hidup kita. Banyak di antara dzikir yang dituntunkan berupa ayat-ayat Al Quran. Namun, ada kondisi-kondisi seorang dilarang membaca Al Quran, diantaranya saat sedang junub.
Dasarnya adalah hadis dari sahabat Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
لاتقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن
“Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu pun dari Al Quran.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi).
Larangan pada hadis di atas dimaknai haram oleh mayoritas ulama.
Imam ‘Ala-uddin As- Samarqandi rahimahullah menerangkan,
وأما الجنب : فلا يباح له مس المصحف بدون غلافه, ولا يباح له أيضا قراءة القرآن عند عامة العلماء
“Orang yang junub tidak boleh menyentuh mushaf tanpa perantara sampul (penghalang). Tidak halal juga bagi orang yang junub membaca Al Quran, menurut mayoritas ulama.” (Tuhfatul Fuqoha’, 1/32)
Lantas bagaimana jika seorang yang sedang junub, ingin berdzikir sementara bacaan dzikir yang dituntunkan pada kondisinya saat itu adalah bacaan Al Quran, seperti dzikir pagi petang, dzikir sebelum tiduryang banyak berisi ayat-ayat Al Quran?
Ada sebuah hadis shahih yang dapat kita jadikan pijakan menjawab pertanyaan ini. Hadis sangat terkenal yang berbicara tentang niat. Nabi shallallahu’alaihi wa sallambersabda,
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى
Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan ganjaran sesuai yang ia niatkan. (HR. Bukhori dan Muslim)
Ungkapan yang singkat, namun sarat makna. Dari hadis ini para ulama banyak tercerahkan saat menghadapi banyak permasalahan hukum.
Dari kalimat pertama hadis ini, kita bisa menangkap jawaban atas persoalan di atas. Yaitu setiap amalan hukumnya tergantung niat pelaku. Demikian pula membaca Al Quran bagi orang yang junub, hukumnya tergantung niat pembacanya :
- Jika membaca Al Quran niatnya sekedar membaca, maka hukumnya haram.
- Jika membaca Al Quran niatnya untuk berdzikir, mengingat doa dzikir yang dituntukan pada kondisi yang sedang ia alami adalah Al Quran, maka tidak mengapa.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan,
(فرع) إذا تلفظ الجنب بشيءمن أذكار القرآن كقوله فيابتداء أكله باسم الله، وفي آخره الحمد لله وعند الركوب «سبحان الذي سخر لنا هذا وما كنا له مقرنين» ” أي مطيقين ونحوه إن قصد الذكر فقط لا يحرم, وان قصد القرآن حرم, وان قصدهما حرم, وان لم يقصد شيئا فجزم الرافعي بأنه لا يحرم
Bila seorang yang junub melafadzkan dzikir dari ayat Al Quran, seperti doa saat makan “Bismillah..”, dzikir seusai makan “Alhamdulillah amaryl m1 composition. ..”, saat menaiki kendaraan “Subhanal ladzi sakh khoro lana hadza wa ma kunna lahu muqriniin.” Muqrininmaksudnya mampu, dan dzikir-dzikir Al Quran lainnya,
Jika dia hanya meniatkan untuk berdzikir saja, maka tidak haram.
Jika meniatkan membaca Al Quran, maka hukumnya haram.
Jika meniatkan keduanya, hukumnya juga haram.
Jika dia tidak meniatkan apapun (dari niat-niat di atas), Imam Rafi’i menegaskan, hukumnya tidak haram.
(Lihat : Kifayatul Akhyar 1/66).
Semoga penjelasan ringkas ini bermanfaat..
Wallahu a’lam bis showab..
***
Ditulis oleh : Ahmad Anshori Lc
Artikel: Muslim.or.id