Hukum Bermu’amalah di Pasar Bursa
Pertanyaan : Apa hukum bermuamalah di pasar bursa?
Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman menjawab :
thayyibah.com :: “Masalah yang berkaitan dengan aktivitas ash-Shorf (barter/exchange) telah disebutkan di dalam buku-buku fikih dan masalah ini luas pembahasannya. Di dalam hadits riwayat Abu Sa’id dalam Kutub as-Sittah (kitab induk hadits yang enam), yang sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“(Pertukaran) emas adalah dengan emas, perak dengan perak, langsung dari tangan ke tangan”
Yang dimaksud dengan tangan ke tangan, adalah berikan (milikmu) dan ambil (milikku) [maksudnya adalah berhadap-hadapan tunai>. Dan mekanisme seperti ini berguna untuk menghilangkan pertikaian di antara kaum muslimin.
Adapun seseorang duduk di depan layar (komputernya), kemudian menjual hartanya, yang mana ia bisa untung dan rugi baik sedikit atau banyak, dengan harapan ia akan memperoleh keuntungan dengan begitu saja, maka hal ini termasuk perjudian.
Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata :
“Hukum asal harta benda adalah bernilai untuk komoditi (barang dagangan). Adapun menjadikan harta sebagai komoditi, yaitu memperjualbelikannya tanpa ada keperluan atau mendesak, maka yang demikian ini dapat merugikan harta yang dimiliki masyarakat.”
Memang hukum asal di dalam harta adalah bernilai untuk (ditukar) dengan sesuatu, namun bukan artinya harta itu dapat dijadikan komoditi yang diperjualbelikan dengan begitu saja.
Manusia di zaman ini, duduk di depan instrumen/alat (seperti computer), melakukan jual beli dan tidak melakukan barter karena suatu keadaan mendesak. Seakan-akan mereka berkeinginan untuk bepergian dari satu negeri ke negeri lain, ia membutuhkan …
Atau seseorang yang hendak menghentikan kekacauan dan goncangan terhadap nilai kurs mata uang, lantas ia ingin menjaga hartanya –sebagaimana yang terjadi di beberapa Negara- untuk menghilangkan kerugian. Akan tetapi keuntungan yang ia inginkan menjadikan hartanya sebagai komoditi, padahal tidak boleh hukumnya menjadikan hartanya sebagai komoditi yang diperjualbelikan.
Barangsiapa yang melakukan hal ini, maka ini termasuk salah satu bentuk perjudian. Wallâhu Ta’âlâ a’lâm.
(Pelajaran Syarh Shahîh Muslim tanggal 19/6/2008)
Sumber : http://www.almenhaj.net/broad22/mashhoor-display.php?linkid=1894
http://abusalma.wordpress.com/2009/02/12/hukum-bermu%E2%80%99amalah-di-pasar-bursa/
Artikel: https://pengusahamuslim.com/610-tanya-jawab-hukum-bermuamalah-di-pasar-bursa.html