Breaking News

Cara Membuat NPWP Online Mudah dan Lengkap

 

Panduan cara lengkap membuat NPWP secara online dengan mudah. Dijamin menghemat waktu kamu agar tidak mengantre sampai berjam-jam!

Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita menaati aturan demi aturanyang ditetapkan pemerintah. Salah satunya membayar pajak.

Untuk bisa membayar pajak, kamu yang sudah memiliki pekerjaan maupun usaha haruslah memiliki NPWP.

Cara Membuat NPWP Online Mudah dan Lengkap

NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajakmenurut situs resmi Online Pajak adalah rangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Lalu gimana cara mendapatkan kartu yang dikeluarkan Direktorat Wajib Pajak ini? Tenang! Jaka akan kasih tahu kamu langkah demi langkah cara daftar pajak online secara lengkap.

Cek Data E-KTP dengan Mudah di Sini!

Sudah punya e-KTP belum? Kalau sudah, harus tahu juga cara cek NIK KTP online supaya tahu cara lihat nomor KTP elektronik via internet.
LIHAT ARTIKEL

Cara Daftar NPWP Online

Nyaris seluruh dokumen kenegaraan kini sedang mengalami transisi supaya masyarakat bisa mengurus apapun via online, termasuk untuk NPWP.

Sesuai judul artikel ini, Jaka akan menjabarkan langkah demi langkah untuk kamu menerapkan cara membuat NPWP secara online lengkap beserta dokumen atau berkas apa saja yang perlu kamu siapkan.

cara-membuat-npwp-online

Sumber foto: Online-PajakGambar di atas adalah alur atau proses pembuatan NPWP yang nantinya akan kamu ikuti. Singkatnya, kamu perlu melengkapi dokumen terlebih dulu sebelum kamu melanjutkan ke tahap-tahap selanjutnya yaitu melakukan pendaftaran, menunggu penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) hingga menerima NPWP.

Lebih detail, di bawah ini adalah langkah lengkap membuat NPWP secara online:

Langkah 1 – Buat Akun di Ereg Pajak

cara-membuat-npwp-online-1

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah membuat akun di Ereg Pajak. Kamu bisa menggunakan alamat email aktif untuk login atau membuat terlebih dulu akun di sini. Jika sudah, isi kolom-kolom yang tersedia lalu lakukan aktivasi jika sudah mendapat kiriman email konfirmasi.

Jika sudah memiliki akun, kamu selanjutnya siap untuk langsung melakukan cara membuat NPWP online.

Langkah 2 – Lengkapi dan Unggah Persyaratan Membuat NPWP

Setelah memiliki akun di Ereg Pajak, kamu perlu mengidentifikasi atau dengan kata lain mengetahui jenis atau kategori NPWPmana yang akan kamu buat. Secara umum, ada tiga kategori wajib pajak yang akan dikenakan sesuai dengan pekerjaan, badan usaha atau kondisi keluarga dari orang yang akan membuat NPWP.

cara-membuat-npwp-online-2

Sumber foto: ShopBackBerikut ini adalah tiga kategori wajib pajak yang harus kamu ketahui beserta berkas apa saja yang harus kamu siapkan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi. Kamu selanjutnya harus mengunggah dokumen-dokumen ini ke Ereg Pajak untuk melanjutkan proses pembuatan NPWP.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA)

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • KTP bagi WNI

  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Bisa juga berbentuk surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah daerah semisal lurah atau kepala desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami

  • KTP bagi WNI

  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

  • Fotokopi kartu NPWP suami

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Bisa juga surat pernyataan yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak kewajiban perpajakan suami.

Langkah 3 – Kirim Berkas Elektronik

Setelah memiliki akun di Ereg Pajak dan telah melengkapi serta mengunggah segala berkas yang dibutuhkan, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan untuk melanjutkan cara daftar pajak online adalah mengirim berkas-berkas elektroniktersebut pada dashboard yang tersedia.

cara-membuat-npwp-online-3

Selesai mengirim berkas, kamu masih harus menunggu email konfirmasi untuk bisa meneruskan proses pendaftaran kartu NPWP kamu. Setelah mendapat email konfirmasi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulis pendaftara offline untuk memasukkan identitas lengkap kamu.

Untuk mengunduh formulir pendaftaran NPWP online, kamu bisa mendapatkannya dengan mudah di sini.

Setelah menyelesaikan pengisian formulir dan melengkapi berkas-berkas yang diminta, kamu kemudian tinggal menunggu karena kartu NPWP kamu akan segera diproses alias dibuat.

Jika nantinya sudah selesai, kartu NPWP bisa kamu ambil ke kantor pajak terdekat yang ada di daerah tempat tinggal kamu atau kantor yang kamu daftarkan dalam formulir.

Mudah banget kan cara membuat NPWP online ini? Yuk buruan cobain buat NPWP sekarang!

Kenapa Perlu Membuat NPWP Online?

Seperti sudah sempat Jaka sebutkan di atas, memiliki NPWP adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi sebagai salah satu warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Kamu harus memiliki NPWP jika kamu memiliki penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun dari usaha yang kamu rintis sendiri.

kartu-npwp

Saking pentingnya dokumen yang satu ini, bahkan jika suatu saat kamu mengalami musibah dan kehilangan NPWP, kamu diwajibkan membuat kartu NPWP yang baru atau pengganti.

Sepenting KTP, rasanya tak ada alasan untuk kamu tidak memiliki kartu NPWP saat ini. Apalagi dengan proses mengurusnya yang terbilang mudah karena bisa dilakukan secara online.

Bagaimana Kalau Tidak Memiliki NPWP?

Lalu bagaimana jika masih ada orang-orang yang entah karena malas atau tidak tahu, mereka tidak punya NPWP? Apakah akan mempengaruhi penghasilan mereka? Atau adakah hukum yang bisa menjerat orang-orang tanpa NPWP?

Berikut beberapa hal yang bisa terjadi untuk kamu yang memiliki penghasilan secara konsisten, tidak memiliki kartu NPWP.

hukum-npwp

Sumber foto: iStockYang pertama, kamu akan terkena potongan pajak penghasilan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan orang yang memiliki NPWP. Bahkan, tarif pajak buat kamu yang tergolong tanpa NPWP adalah sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal.

Padahal, pajak penghasilan menurut Undang-Undang Pasal 21 hanyalah sebesar 5%. Ngeri kan? Makanya segera buat NPWP secara online!

Undang-Undang Perpajakan    varies with device 
Apps  local   Mahoni Global, PT
DOWNLOAD

Dari segi hukum, kamu bisa terkena beberapa sanksi hingga ancaman kurungan penjara. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa wagra negara yang tidak memiliki NPWP bisa menerima pidana penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Belum lagi dikenakan denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang tersebut.

Akhir Kata

Itulah langkah-langkah cara membuat NPWP online dengan mudah dan tentunya lengkap. Kini tak ada lagi alasan untuk kamu lupa atau tidak sama sekali membayar pajak.

Apalagi dengan cara mendaftar yang terbilang sangat mudah, kamu harusnya sudah jadi salah satu warga negara yang baik dengan memiliki NPWP dan taat membayar pajak. Setuju?

Banner: KlikPajak

Sumber: jalantikus

About A Halia