thayyibah.com :: Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Apa hukum bermain-main mengucapkan kata cerai? Jika seorang suami bercanda dengan istrinya lalu mengatakan: “saya cerai kamu”, namun ia mengatakan demikian bukan untuk cerai sungguhan, bagaimana?
Jawab:
Jika mengucapkan kata “cerai”, maka telah jatuh talak. Kecuali jika ia mengucapkannya ketika hilang akalnya, atau ketika sangat marah sampai tidak sadar apa yang diucapkan, maka tidak jatuh talak.
Adapun jika akalnya sehat, lalu mengucapkan kata “cerai”, maka jatuh talak. Walaupun itu dalam rangka bercanda atau main-main. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ ، النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ ، وَالرَّجْعَةُ
“tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan ruju’” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, ia berkata: “hasan gharib”).
***
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15967
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id