Sehingga, ketika sebagian masyarakat mensyaratkan, pernikahan adik harus dilakukan setelah kakak menikah, berarti mereka menetapkan syarat yang bukan syarat dan itu menghalangi terwujudnya pernikahan.
Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menetapkan syarat yang bertentangan dengan aturan Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat. (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang lainnya)
Ketiga, menghalangi seseorang untuk melakukan sesuatu yang dianjurkan dalam syariat, tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk tindakan kedzaliman.
Anda bisa membayangkan, ketika adik dilarang menikah selama kakak belum menikah. Sementara terkadang si kakak belum menemukan jodohnya. Lalu sampai kapan sang adik akan menikah? Sementara batas mencarikan jodoh bagi si kakak belum jelas waktunya.
Kita tidak boleh membela orang lain dengan cara mendzalimi orang lain. Membela kakak dengan cara mendzalimi adik, jelas tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Kita bisa semakin jelas memahami ini, jika kita tetapkan pada kasus lain. Anda bisa perhatikan beberapa contoh berikut,
Adik tidak boleh lebih kaya dibandingkan kakak. Jika adik lebih kaya dari pada kakak, maka kekayaan adik harus diberikan ke kakak.
Adik tidak boleh lebih sukses dari pada kakak. Jika adik lebih sukses, adik harus menurunkan prestasinya agar kakak tidak kalah saing.
Kita sepakat, aturan semacam ini tida boleh diterapkan. Karena jelas sangat mendzalimi adik.
Dan sebenarnya jika kita pertimbangkan, tidak jauh berbeda dengan aturan,
Adik tidak boleh menikah sebelum kakak. Jika adik sudah punya calon, harus ditunda pernikahannya atau dibatalkan.
Keempat, barangkali ada yang beralasan,
Jika adik menikah mendahului kakak, ini akan menghambat kakak untuk mendapatkan jodohnya.
Namun alasan ini jelas sangat tidak bisa diterima. Jika tidak dikatakan bahwa ini adalah keyakinan kesyirikan. Karena meyakini adanya sebab yang itu bukan sebab.
Kita sepakat, rizki ada di tangan Allah, jodoh ada di tangan Allah. Dia yang mengatur dan memberikannya kepada manusia dengan cara yang bijak dan tepat.
Ketika adik lebih cepat kaya dari pada kakak, tentu bukan berarti adik menghalangi kakak untuk mendapatkan rizki.
Ketika adik lebih sukses dari pada kakak, bukan berarti pula akan menjadi penghalang bagi kakak untuk sukses.
Kita sangat sepakat dengan itu.
Demikian pula yang terjadi dalam masalah pernikahan. Pernikahan adik jelas bukan pernghambat jodoh bagi si kakak.
Yang lebih berbahaya lagi, ketika aturan semacam ini dikembangkan, bisa jadi akan memicu permusuhan antara adik dan kakak. Adik akan merasa, orang tuanya pilih kasih dan lebih berpihak kepada kakak.
Kelima, boleh saja sang adik memberika hadiah kepada si kakak. Barangkali bisa sebagai pelipur kesedihannya yang belum menemukan jodohnya. Dan semacam ini dianjurkan, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada.” (HR. Turmudzi 2130).
Demikian, Allahu a’lam.
Artikel: https://konsultasisyariah.com/24372-melangkahi-kakak-ketika-menikah-haram.html
Sumber: http://news.berdakwah.net/2017/08/bagikan-ini-hukum-melangkahi-kakak-dalam-menikah.html?m=1