‘Ketika engkau menemui isterimu, maka shalatlah dua rakaat. Kemudian memohonlah kepada Allah Ta’ala dari kebaikan yang dimasukkan kepadamu. Dan berlindunglah darinya. Kemudian setelah itu urusan engkau dengan istrimu.” (HR. Ibnu Abu Syaibah dalam Mushannaf, 3/401. Dan Abdur Raazzaq di ‘Mushannaf, 6/191. Syekh Al-Albany rahimahullah berkomentar, ‘Sanadnya shahih sampai ke Abu Said dan beliau tertutupi (periwayatannya).’ (Adab Az-Zafaf, hal. 22)
Dari Syaqiq berkata, seseorang mendatangi Abdullah (yakni Ibnu Mas’ud), ada yang mengatakan namanya Abu Jarir, dia berkata, ‘Saya menikah dengan wanita muda dan saya takut dia memarahiku.’ Berkata, Abdullah berkata: ‘Kesatuan (hati) itu dari Allah, dan sifat marah itu dari syetan. Dia ingin membuat tidak suka terhadap apa yang Allah halalkan kepadamu. Kalau dia (isteri) menemuimu, perintahkan dia shalat dua rakaat di belakangmu.” (HR. Ibnu Abu Syaibah di Mushonnaf, 3/402. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 6/191. At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Kabir, 9/204) Syekh Al-Albany rahimahullah berkata, ‘Sanadnya shaheh’ (Adabuz Zafaf, hal. 24)
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Orang-orang mengatakan bahwa dalam pernikahan ada shalat yang mereka namakan sunnah atau sunnah pernikahan. Yaitu sebelum berhubungan badan. Mereka katakan hendaknya shalat dua rakaat setelah itu baru berhubungan. Tolong dijelaskan kepada kami, terima kasih.”
Beliau menjawab, ‘Telah diriwayatkan atsar dari sebagian shahabat tentang shalat dua rakaat sebelum berhubungan. Akan tetapi riwayatnya tidak dapat dijadikan rujukan keshahihannya. Tapi kalau melaksanakan shalat dua rakaat, sebagaimana yang dilakukan sebagian ulama salaf, maka hal itu tidak mengapa. Kalau tidak melaksanakannya pun tidak mengapa. Masalahnya bersifat luwes, tidak saya ketahui ada riwayat yang benar.
Adapun hukum mengeraskan atau melirihkan suara, kalau dilaksanakan di malam hari, maka dikeraskan dalam dua rakaat tadi. Kalau dilaksanakan di siang hari, maka dilirihkan. Sebagai tambahan, silakan lihat soal jawab no. 113891. Dapat dibaca di dalamnya sesuai keinginan anda.
Adapun doanya, caranya adalah dengan meletakkan tangannya di depan kepala wanita dan mengatakan,
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau berikan kepadanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al-Albany dalam Sunan Abu Daud)
Tidak ada sunnah –sepengetahuan kami- penentuan waktu doa ini. Kalau ingin, doa dapat dibaca sebelum shalat dua rakaat atau setelahnya. Wallahu’alam. [islampos/berdakwah]
Sumber: http://news.berdakwah.net/2017/03/bagaimana-cara-shalat-sunnah-di-malam-pengantin.html?m=1