thayyibah.com :: Pelakor artinya adalah pencuri laki orang. Kata-kata ini muncul menggantikan istilah wanita idaman lain (WIL) dan menjadi viral di media sosial. Secara tata bahasa, kata-kata pelakor muncul dan populer pada tahun 2017 dan tidak ditemukan di kamus Bahasa Indonesia. Sebab, istilah pelakor adalah singkatan dari pencuri lelaki orang. Netizen zaman now lah yang membuat istilah tersebut. Kasus pelakor yang viral dan menjadi perhatian publik di dunia maya Indonesia belakangan ini adalah video Nylla Nilala yang disawer Ovie, pengusaha kedai koklat kaya raya sekaligus istri Dendy. Dalam video tersebut, Nylla dituding menjadi pelakor oleh Ovie, istri Dendy karena sejumlah bukti-bukti seperti chat hingga transfer ke rekening dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Padahal, Ovie alias Bu Dendy adalah sahabat dekat Nylla. Sontak, kasus tersebut mencuat, viral dan menjadi perhatian publik Tanah Air. Lantas, hukum pelakor dalam Islam itu bagaimana? Sebab ia sudah merebut suami orang. Apakah ada dalam Alquran maupaun hadits? Hukum Islam bagi Pelakor Hukum merebut suami orang jelas haram dan tidak diperbolehkan. Begitu juga sebaliknya, merebut istri orang juga haram. Kenapa? Sebuah hubungan rumah tangga, hubungan khusus dan spesial, apalagi percintaan, semuanya harus dilalui dengan pernikahan. Bagaimana Islam bisa memperbolehkan seorang wanita, perempuan, perawan atau janda yang merebut suami orang secara sah? Baik sirri (agama) maupun resmi secara negara.Lagipula, seorang suami tidak akan bisa direbut selama dia tidak mau. Kalau pelakor bisa merebut suami orang, artinya sang suami juga suka. Jika sudah begitu, sesuai ajaran agama Islam, sebaiknya dirunding, dirembug, didiskusikan atau dimusyawarahkan, apakah istri pertama mau jika suaminya menikah lagi? Menikah lebih terhormat, halal dan dianjurkan agama dibandingkan menjadi pelakor secara sembunyi-sembunyi. Ingat, seseorang melakukan pernikahan karena ingin membangun rumah tangga, sebuah peradaban manusia di tingkat paling kecil. Jika ada pihak ketiga yang mencoba menghancurkan rumah tangga tersebut dengan menjadi pelakor, maka hukumnya haram. Dalam Alquran Surat Ar Rum ayat 41 dijelaskan: “Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” Dalam Al-Qur’an tersebut jelas bahwa Allah meminta kita jangan membuat kerusakan, termasuk upaya merusak rumah tangga orang lain. Meski tidak berniat merusak, tetapi karena atas dasar cinta, tetap tidak diperbolehkan, karena laki idaman itu sudah menjadi milik orang lain yang diikat melalui pernikahan yang sah secara agama maupun negara. Hadits tentang pelakor Sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Barangsiapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka dia bukan bagian dari kami. Dan barangsiapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka dia bukanlah bagian dari kami.” Artinya, pelakor bukanlah menjadi bagian dari umat Rasulullah Muhammad SAW. Dengan viralnya kata-kata pelakor, semoga bisa memberikan hikmah kepada kita semua untuk tidak mengganggu dan merusak rumah tangga seseorang dengan cara merebut suami orang. Jika motifnya uang, bertobatlah. Bila motifnya cinta, cepatlah beristighfar dan mencoba bermusyawarah untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat sesuai ajaran Islam. (*)
Sumber: islamcendekia