thayyibah.com :: Sebagian orang memiliki keyakinan bahwa menyusui ketika hamil itu tidak diperbolehkan. Terkadang hal ini sampai menimbulkan konflik ketika orang tua, mertua atau keluarga yang lain memaksa untuk menghentikan menyusui ketika seorang wanita hamil lagi dalam periode menyusui tersebut. Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan singkat ini.
Hukum “Al-Ghilah” Menurut Syariat
Dari Judamah binti Wahb Al-Asadiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ، فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ
“Sungguh aku berkeinginan untuk melarang kalian dari melakukan ‘al-ghilah’. Maka aku melihat (orang-orang) Romawi dan Persia. Mereka melakukan ‘al-ghilah’ terhadap anak mereka, dan tidak membahayakan (anak-anak) mereka sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1442)
An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang makna “al-ghilah” dalam hadits di atas. Sebagian ulama, di antaranya Imam Malik rahimahullah, berpendapat bahwa “al-ghilah” adalah seorang suami yang menyetubuhi istrinya ketika istrinya tersebut sedang berada dalam periode menyusui anaknya. Sebagian ulama lainnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “al-ghilah” adalah seorang wanita yang menyusui ketika sedang hamil. [1]
Berdasarkan penjelasan di atas, hal ini menunjukkan bahwa menyusui ketika hamil itu diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengurungkan niatnya untuk melarang hal tersebut.
Ketika menjelaskan hadits di atas, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,
قال العلماء سبب همه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع قالوا والأطباء يقولون إن ذلك اللبن داء والعرب تكرهه وتتقيه وفي الحديث جواز الغيلة فإنه صلى الله عليه وسلم لم ينه عنها وبين سبب ترك النهي وفيه جواز
“Para ulama berkata bahwa sebab munculnya keinginan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk melarang ‘al-ghilah’) adalah beliau khawatir bahwa tindakan itu akan menimbulkan bahaya bagi anak yang sedang menyusu (minum ASI dari ibunya). Para ulama mengatakan, ‘Para dokter (tabib) berkata (berdasarkan pengetahuan medis mereka ketika itu, pen.) bahwa (dengan sebab al-ghilah), maka ASI (berubah) menjadi penyakit. Dan orang Arab membenci dan menjauhinya.’ Di dalam hadits tersebut terdapat penjelasan bolehnya melakukan ‘al-ghilah’ karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya dan menjelaskan sebab tidak dilarangnya hal tersebut. Maka hal itu dibolehkan.” [1]
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan,
لا نعلم حديثا عن النبي صلى الله عليه وسلم في النهي عن ذلك ، وإنما الذي ورد في ذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أراد أن ينهى عنه ، خوفا من أن يكون فيه ضرر ، ثم لم يفعل ، كما رواه مسلم
“Aku tidak mengetahui ada hadits yang melarang hal itu (menyusui ketika hamil, pen.). Yang terdapat penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau ingin melarang hal tersebut, karena khawatir hal tersebut menimbulkan bahaya, namun beliau tidak melakukannya (tidak jadi melarangnya, pen.), sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Judamah binti Wahb Al-Asadiyyah radhiyallahu ‘anha …” (kemudian beliau menyebutkan hadits di atas, pen.) [2]
Menikahlah dengan Wanita yang Subur
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya,
“Aku sudah menikah. Istriku melahirkan seorang anak. Akan tetapi, belum genap usia dua tahun, istriku melahirkan lagi yang ke dua kalinya. Apakah kami berdosa? Karena terdapat firman Allah Ta’ala,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh … ” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,
“Tidak ada dosa bagi kalian jika terus-menerus memiliki anak (baca: sering hamil), bahkan kalian mendapatkan pahala. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تزوجوا الودود الولود
“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur.”
Maksudnya, memiliki banyak anak. Adapun firman Allah Ta’ala,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh … ” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Tidaklah bertentangan dengan (anjuran) memiliki banyak anak. Maksudnya, mungkin saja anak sebelumnya masih menyusu setelah sang ibu hamil (lagi) untuk anak berikutnya. Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkeinginan untuk melarang dari melakukan ‘al-ghilah’, yaitu wanita hamil yang menyusui bayi. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Maka aku melihat (orang-orang) Romawi dan Persia. Mereka melakukan ‘al-ghilah’ terhadap anak mereka, dan tidak membahayakan (anak-anak) mereka sedikit pun.” Dan Nabi pun tidak (jadi) melarangnya.” [3]
Kesimpulan
Boleh menyusui bayi ketika hamil, selama tidak ada faktor-faktor kesehatan (kondisi khusus) yang melarang hal tersebut, berdasarkan penjelasan dokter ahli dan terpercaya. Dalam kondisi-kondisi tertentu tersebut, hendaknya mengikuti penjelasan dokter ahli tersebut, apakah tetap meneruskan penyusuan ataukah tidak. [1]
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,
رضاع الطفل أثناء فترة الحمل يرجع إلى رأي الطبيب الثقة الحاذق فإن قال بأن إرضاع الطفل غير مضر بالجنين ، والرضيع فلا مانع منه ، وهو جائز. أما إن كان مضراً برضيعك أو جنينك فلا ترضعيه . والله أعلم .
“Masalah menyusui di tengah periode kehamilan dikembalikan kepada pendapat dokter ahli terpercaya. Jika dokter tersebut mengatakan bahwa menyusui bayi tidak membahayakan untuk janin dan bayi yang sedang menyusu, maka tidak ada larangan, alias boleh. Adapun jika membahayakan untuk bayi yang sedang menyusu dan untuk janin, maka jangan menyusui. Wallahu a’lam.” [4]
***
Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 18 Shafar 1439/ 7 November 2017
Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,
Penulis: M. Saifudin Hakim
Catatan kaki:
[1] Syarh Shahih Muslim, 10/16 (Maktabah Asy-Syamilah).
[2] https://islamqa.info/ar/133325
[3] Fataawa Nuurun ‘ala Ad-Darb, 10/495.
[4] https://islamqa.info/ar/21203
Artikel Muslimah.or.id