Pemerintah akan membebaskan biaya bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan
thayyibah.com :: Warga Provinsi Kalimantan Tengah yang mengalami infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dikarenakan polusi udara berupa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, dibebaskan biaya pengobatannya.
“Pada hari ini pemprov akan membuat surat gubernur dengan tujuan bupati dan wali kota se-Kalteng terkait kebijakan itu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalteng dr. Suyuti Syamsul di Palangka Raya, Senin (16/9).
Secara keseluruhan, warga Kalteng yang sudah dilindungi program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ada sekitar 80 persen, sedangkan yang belum ada sekitar 20 persen. Melalui surat gubernur itulah, nantinya bupati dan wali kota se-Kalteng diminta membebaskan biaya 20 persen tersebut yang tidak dilengkapi BPJS Kesehatan. Tujuannya agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa dilakukan secara prima, khususnya saat kondisi kabut asap pekat.
“Hal itu merupakan salah satu kebijakan yang diambil Pemprov Kalteng, menghadapi kondisi kabut asap pekat akibat karhutla saat ini,” ujarnya.
Pembebasan biaya berobat hanya berlaku bagi yang terkena ISPA maupun penyakit lainnya akibat asap. Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku selama karhutla yang menyebabkan kabut asap terjadi.
“Melalui kebijakan itu juga, kami harapkan nantinya sisa 20 persen yang belum menjadi peserta BPJS segera menjadi peserta,” katanya melalui pesan singkat.
Kemudian kebijakan lainnya yang dilakukan oleh pemprov, yakni penguatan jejaring dan surveillance atau pengawasan hingga distribusi masker maupun obat-obatan yang diperlukan. Suyuti menuturkan, saat ini di Palangka Raya terdapat sekitar 18 rumah (ruang) oksigen, mulai dari RSUD Doris Sylvanus, rumah sakit jiwa, Dinas Sosial Kalteng, seluruh puskesmas kota dan beberapa lainnya.
“Daerah lainnya di Kalteng yang juga terdampak kabut asap pekat, juga telah kami minta untuk membuat rumah oksigen yang dapat digunakan oleh masyarakat,” katanya.
Sumber: republika.co.id