Kembali, peserta Investasi Patungan Usaha Yusuf Mansur mengadu dan menyerahkan kuasa kepada penulis untuk meminta kembali uangnya yang pernah diserahkan kepada Yusuf Mansur. Kali ini datang dari seorang ibu di Malang, Jawa Timur, lewat anak perempuannya yang sengaja menemui penulis di Jakarta, Rabu (24/7).
Kepada penulis juga diserahkan sertifikat Patungan Usaha yang ada ditangannya yang bernilai Rp. 10 juta. Penulis juga dikuasakan untuk mempolisikan Yusuf Mansur, bila itu dianggap perlu.
Adalah ibu SRP, seorang pensiunan guru. Dalam tahun 2013 dia rajin mengikuti ceramah Yusuf Mansur di sebuah stasiun tv swasta. Seperti yang diketahui, saat itu Yusuf Mansur selalu mempromosikan usaha yang dibinanya, membangun hotel dan apartemen (yang katanya) untuk jamaah haji dan umroh. Hotel yang dimaksud adalah Hotel Siti di Kota Tangerang, Banten. Untuk mengumpulkan uang masyarakat, Yusuf Mansur menggalang sebuah program bernama Investasi Patungan Usaha.
Merasa tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan Yusuf Mansur, ibu SRP secara diam-diam tanpa persetujuan suami dan anak-anaknya, mentransfer uang sebesar Rp. 10 juta kepada Yusuf Mansur. Beberapa hari setelah itu, datang seseorang menyerahkan sebuah sertifat sebagai tanda dia telah mengikuti program investasi itu.
Tahun berganti sampai tahun 2019 ini, ibu SRP tidak menerima laporan investasinya itu. Dia juga tak bisa menkonfirmasi nasib uangnya kepada Yusuf Mansur. Akhirnya dia bicarakan hal ini kepada keluarganya. Lalu, anak perempuannya menelusuri semua akses ke Patungan Usaha dan Yusuf Mansur. Sayangnya, selain Yusuf Mansur yang tak bisa dikonfirmasi, jawaban dari mereka yang dihubungi juga tak memberikan jawaban yang jelas.
Seperti yang sudah lama diberitakan, investasi Patungan Usaha (juga Patungan Asset) digulirkan Yusuf Mansur dalam tahun 2012. Setahun kemudian, Dahkan Iskan (waktu itu sebagai Menteri BUMN) meminta Yusuf Mansur menghentikan pengumpulan uang masyarakat ini karena dinilai illegal. Anehnya, walaupun kegiatan illegal itu sudah terjadi namun Yusuf Mansur tidak diproses secara hukum.
Dalam investasi Patungan Usaha ini, Yusuf Mansur menjual beberapa jenis sertifikat (bukan saham). Ada sertifikat bernilai Rp. 10 juta seperti milik ibu SPR in, adala yang bernilai Rp. 12 juta dan ada yang Rp. 1 juta dan kelipatannya. Selain sertifikat, Yusuf Mansur juga menerima setoran tunai dan transferan bank tanpa ada penyerahan sertfikat.
Ribuan orang sudah membeli sertifikat, sudah menyetorkan langsung dan sudah mentransfer ke rekening pribadi Yusuf Mansur. Uang yang terkumpul juga sudah lebih dari Rp. 20 milyar. Namun apa yang terjadi dengan Hotel Siti dan apartemen itu sekarang?
Hotel Siti itu tak lebih dari hotel kelas biasa yang tak ramai pengunjung, tingkat huniannya rendah. Penampakkan hotelnya menyedihkan, kotor dan tak terawat meskipun disitu terpampang informasi berada dalam menejemen Horison. Apartemen yang dimaksud Yusuf Mansur itu tidak pernah terwujud dan sudah berubah fungsi, sebagian lantai dijadikan sekolah dan asrama siswa SD, sedangkan sebagian besar lantainya jadi rumah hantu. Tak ada jamaah haji dan umroh yang memanfaatkan hotel dan apartemen itu. Baca : https://thayyibah.com/2019/02/05/21748/hotel-siti-jauh-janji-yusuf-mansur-dengan-kenyatan/.
Dengan mengadunya ibu HRP kepada penulis, ini sekaligus membuktikan kebohongan Yusuf Mansur. Dia dalam bukan Oktober 2017, berjanji akan melakukan road show ke delapan kota (salah satunya Malang) untuk mengembalikan uang peserta investasi Patungan Usaha. Masih dalam bulan yang sama, Yusuf Mansur juga berjanji menjual Hotel Siti yang uangnya akan dikembalikan kepada peserta investasi. Janji itu ternyata hanyalah isapan jempol belaka.