Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati politik dan keagamaan)
Menkominfo Rudiantara buat berita dan kebijakan yang menghebohkan dengan membuat MOU umroh digital dengan Pemerintah Saudia dengan menggandeng dua unicorn Tokopedia dan Traveloka. Soal umroh digital mungkin hal yang merupakan tantangan baru yang wajar, akan tetapi dengan mewnggandeng Tokopedia dan Traveloka dua perusahaan unicorn milik non muslim dan “keturunan” ini menimbulkan masalah baik dari proteksi usaha “pribumi” maupun dari sisi konsistensi aturan perundang undangan. Apa yang dilakukan Menteri yang masuk pada ruang ibadah dan bisnis umroh membesarkan dua unicorn non muslim patut dikecam.
Seperti paket saja dengan pidato Presiden Jokowi yang bersemangat membuka seluas luasnya pintu investasi dan mengancam para penghambat investasi. Menteri Komunikasi dan Informasi mendahului membuat MOU dengan Pemerintah Saudi dengan mempromosikan dan membesarkan dua perusahaan unicorn dan mencoba “membunuh” ratusan perusahaan penyelenggara umroh. Kerjasama dengan Saudi bukan hal baru bagi perusahaan penyelenggara umroh. Namun tiba tiba “dibajak” oleh Tokopedia dan Traveloka dengan perantara “CEO” Rudiantara sang Menteri. Konyol sekali.
Sebagaimana kita tahu UU No 8 tahun 2019 tentang Haji dan Umroh Pasal 89 menegaskan bahwa penyelenggara perjalanan umroh itu harus “dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam”. Ini bukan soal sektarian atau menghambat keleluasaan bisnis, akan tetapi untuk menjamin usaha perjalanan ini harus berorientasi pada benarnya ibadah. Umroh itu kegiatan ritual keagamaan Islam. Sangat wajar semua aspek pengelolaan mesti didasarkan pada syari’at agama. Bahkan dalam Pasal 2 ditegaskan asas pengelolaan haji dan umroh salah satu dan pertama adalah asas “syari’ah”.
Tokopedia dan Traveloka bukan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) berizin. Meski hanya menjadi “penyedia” tapi dipastikan akan mengambil fungsi PPIU setahap demi setahap. Seharusnya Menkominfo menggandeng asosiasi perjalanan haji dan umroh dalam MOU dengan Saudi bukan membawa Tokopedia dan Traveloka. Atau membuat unicorn muslim tersendiri yang menjadi pihak yang dilibatkan lalu membuat aturan yang jelas tentang mekanisme hubungan dengan PPIU yang ada agar tidak mematikan.
Rudiantara nyelonong dan “berkolusi” dengan dua unicorn. Patut untuk diusut lebih lanjut faktor penyebab dan hubungan satu dengan yang lainnya. Meski sekarang adalah Pemerintahan Jokowi namun KKN tetap terlarang. Benar saat ini baru MOU tapi sebentar lagi masuk “Perjanjian”. Ada hak dan kewajiban hukum. Tokopedia dan Traveloka diberi keuntungan oleh Menteri sementara Asosiasi dan PPIU dirugikan dan kedudukannya dibuat tergantung oleh “koneksi” sang Menteri Tokopedia dan Traveloka milik non muslim. Diskriminatif sekali.
Cara kerja seperti ini patut dicegah dan diprotes keras. KKN mesti diberantas.