thayyibah.com :: Ibarat lalat yang hinggap di kotoran lalu hinggap di air. Atau ketika najis yang berupa cairan memercik tapi sulit ditemukan bekasnya karena sangat sedikit.
Jika najis tersebut basah, maka sesungguhnya najis itu telah berpindah. Seorang muslim wajib mencuci anggota tubuhnya. Namun bagaimana jika najis itu ‘tidak terlihat’? Dalam arti, tidak bisa ditemukan meski telah dicari dengan teliti.
Pendapat para ulama adalah air yang dihinggapi lalat dan pakaian yang terkena percikan najis yang sangat sedikit itu tidak najis. Terlalu sedikit, hingga tidak bisa dilihat, dicium, atau dirasa. Imam Al-Ghazali juga menyetujui pendapat tersebut dengan alasan tidak dapat menghindari najis yang demikian (tidak terlihat). Terlebih lagi, Allah Swt. berfirman, “Dan tidaklah dijadikan kesulitan bagi kalian di dalam agama.”
Jangan sampai seorang muslim dihantui ketakutan dan was-was yang ditiupkan setan. Hati-hati, karena rasa was-was tersebut bisa merusak ibadah.
Artikel: muslimah.co.id